Headlines News :
Home » » Miranda Goeltom Menghadapi Tuntutan 4 th Penjara

Miranda Goeltom Menghadapi Tuntutan 4 th Penjara

Written By Unknown on Kamis, 13 September 2012 | 08.52

Jakarta, Infobreakingnews - Terdakwa Miranda Goeltom dalam kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 selesai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (12/9). Miranda dituntut empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan penjara.







Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan kasus cek pelawat di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (12/9) petang.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, Miranda terbukti bersama-sama dengan terpidana Nunun Nurbaeti menyuap sejumlah anggota DPR Komisi IX Periode 1999-2004. Miranda juga terbukti menganjurkan Nunun melakukan suap tersebut. Tujuannya, agar Miranda terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan sesuatu yang dibantu oleh Nunun Nurbaeti, kepada beberapa anggota Komisi Keuangan DPR RI periode 1999 sampai 2004, antara lain Endin AJ Soefihara, Dodi Makmum Murod, dan Uju Juhaeri," kata jaksa Supardi saat membacakan tuntutan, Rabu (12/9)

Jaksa menyatakan  Miranda terbukti menyiapkan cek perjalanan dalam tiga kantung plastik besar kepada beberapa anggota DPR RI. Hal itu dilakukan demi memenangkan dia dalam pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia.

Sehingga  terdakwa melakukan delik bersama Nunun Nurbaeti melakukan tindak pidana suap.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dengan menggunakan cek perjalanan kepada beberapa anggota DPR-RI sejak 26 Januari.

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu diduga bersama Nunun Nurbaetie, yang telah divonis bersalah, membagikan 480 lembar cek perjalanan senilai Rp 24 miliar buat 26 anggota dewan periode 1999-2004.*** Lydia Mutiari


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved