Jakarta, Infobreakingnews - Terdakwa Miranda Goeltom dalam kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi
Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 selesai menjalani
sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (12/9).
Miranda dituntut empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan
penjara.
Tuntutan itu dibacakan dalam
sidang lanjutan kasus cek pelawat di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Jakarta, Rabu (12/9) petang.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, Miranda terbukti
bersama-sama dengan terpidana Nunun Nurbaeti menyuap sejumlah anggota DPR
Komisi IX Periode 1999-2004. Miranda juga terbukti menganjurkan Nunun melakukan
suap tersebut. Tujuannya, agar Miranda terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior
Bank Indonesia tahun 2004.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah
dan meyakinkan memberikan sesuatu yang dibantu oleh Nunun Nurbaeti, kepada
beberapa anggota Komisi Keuangan DPR RI periode 1999 sampai 2004, antara lain
Endin AJ Soefihara, Dodi Makmum Murod, dan Uju Juhaeri," kata jaksa
Supardi saat membacakan tuntutan, Rabu (12/9)
Jaksa menyatakan Miranda terbukti
menyiapkan cek perjalanan dalam tiga kantung plastik besar kepada beberapa
anggota DPR RI. Hal itu dilakukan demi memenangkan dia dalam pemilihan Deputi
Senior Gubernur Bank Indonesia.
Sehingga terdakwa melakukan delik bersama Nunun Nurbaeti melakukan tindak pidana suap.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Miranda Swaray
Goeltom sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dengan menggunakan cek
perjalanan kepada beberapa anggota DPR-RI sejak 26 Januari.
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu diduga bersama
Nunun Nurbaetie, yang telah divonis bersalah, membagikan 480 lembar cek
perjalanan senilai Rp 24 miliar buat 26 anggota dewan periode 1999-2004.*** Lydia Mutiari
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !