Headlines News :
Home » » Penyidik Kepolisian, Jaksa, Hakim Ditengarai Terima Suap Kasus Pemalsuan Surat

Penyidik Kepolisian, Jaksa, Hakim Ditengarai Terima Suap Kasus Pemalsuan Surat

Written By Unknown on Selasa, 25 September 2012 | 08.56

Pengadilan Negri Jakarta Utara
Jakarta, Infobreakingnews - Sidang kasus pemalsuan surat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara melibatkan terdakwa Apin ditengarai bernuansa penerimaan suap mulai dari penyidikan Kepolisian, Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta  hingga majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

Pasalnya kasus dakwaan jaksa perihal  pemalsuan  yang merugikan saksi pelapor Alex Tirta milliaran rupiah  ini, terjadi diskriminatif pelaksanaan hukum dalam status tahanan.






Kendati terdakwa terancam hukuman 7 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUH Pidana tentang pemalsuan, namun para penegak hukum ditengarai menerima suap atau janji janji supaya terdakwa bisa bebas berkeliaran tidak dijebloskan ke dalam tahanan.

Terdakwa Apin mendapat fasilitas keistimewaan tidak ditahan dari penyidik, jaksa, dan hakim, dalam persidangan senin 24/09/2012 terdakwa berpakaian rapi tidak menggunakan baju tahanan layaknya terdakwa lain, sehingga status hukumnya berbeda dengan para terdakwa yang dijebloskan kedalam terali besi.  

Ironisnya, terkait keistimewaan status penahanan terdakwa,  majelis hakim pimpinan Ingenah Komang tidak bersedia memberikan komentar saat dikonfirmasi wartawan Infobreakingnews. *** Sianturi Simatupang
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved