Pengadilan Negri Jakarta Utara |
Jakarta, Infobreakingnews - Sidang kasus pemalsuan surat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara melibatkan terdakwa Apin ditengarai bernuansa penerimaan suap mulai dari penyidikan Kepolisian, Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hingga majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pasalnya kasus dakwaan jaksa perihal pemalsuan yang merugikan saksi pelapor Alex Tirta milliaran rupiah ini, terjadi diskriminatif pelaksanaan hukum dalam status tahanan.
Kendati terdakwa terancam hukuman 7 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUH Pidana tentang pemalsuan, namun para penegak hukum ditengarai menerima suap atau janji janji supaya terdakwa bisa bebas berkeliaran tidak dijebloskan ke dalam tahanan.
Terdakwa Apin mendapat fasilitas keistimewaan tidak ditahan dari penyidik, jaksa, dan hakim, dalam persidangan senin 24/09/2012 terdakwa berpakaian rapi tidak menggunakan baju tahanan layaknya terdakwa lain, sehingga status hukumnya berbeda dengan para terdakwa yang dijebloskan kedalam terali besi.
Ironisnya, terkait keistimewaan status penahanan terdakwa, majelis hakim pimpinan Ingenah Komang tidak bersedia memberikan komentar saat dikonfirmasi wartawan Infobreakingnews. *** Sianturi Simatupang
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !