Jakarta, Infobreakingnews
- Penyelidikan Proses di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bakal lumpuh jika
Polri kembali tidak memperpanjang masa tugas
penyidiknya di KPK. Pada November dan Januari
mendatang, ada puluhan penyidik
lagi yang terancam tidak diperpanjang masa kerjanya di KPK.
Para penyidik itu di luar 20 orang penyidik
yang telah ditarik Polri. Mereka harus mengurus
perpanjangan surat tugas yang habis pada November dan Januari 2013 mendatang.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, proses penyidikan di KPK akan lumpuh jika
permohonan perpanjangan masa tugas penyidik periode November dan Januari 2013 itu kembali ditolak Polri.
"Jadi digaris bawahi, jika ditolak, maka
jelas penyidikan KPK akan lumpuh," kata Johan di Jakarta, Selasa
(18/9/2012).
Johan mengakui, KPK
memang bergantung pada Kepolisian dalam hal tenaga
penyidik . Meskipun, KPK bisa saja mengerahkan jaksa dari
Kejaksaan Agung untuk membantu penyidikan, katanya, hal itu tidak akan efektif
jika jumlah penyidik dari Polri terus berkurang.
"Jumlah penuntut tidak banyak, perkara
persidangan juga banyak. Satu perkara persidangan setidaknya ditangani tiga
jaksa," ujar Johan.
Berkaitan 20 penyidik yang tidak diperpanjang masa
tugasnya di KPK, Johan mengatakan, pimpinan
KPK akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kapolri. Dalam dua tiga hari ini, KPK
akan mengirimkan surat kepada Kepala Polri yang isinya meminta agar masa tugas
di KPK untuk 20 penyidik itu kembali diperpanjang.
Adapun, 20 penyidik Polri yang tidak diperpanjang
masa tugasnya di KPK itu di antaranya, Yudhiawan Wibisono, Muh Iqram, Cahyono
Wibowo, Adri Efendi, John C.E Nababan, Hendri N Christian, Sugianto, Gunawan,
Djoko Poerwanto, Rizka Anungnata, Bhakti Eri Nurmansyah, Indra Lutrianto
Amstono, Rilo Pambudi, Idodo Simangunsong, Bambang Sukoco, Ferdy Irawan, Ardi
Rahananto, Muhammad Agus Hidayat, Wahyu Istanto Bram Widarso, dan Susilo Edy.
Sebanyak 12 orang di antaranya baru setahun
bertugas di KPK, 7 orang sudah 6 tahun 7 bulan, dan sisanya bertugas di KPK
selama 6 tahun.
Meski penarikan penyidik dalam jumlah besar ini
dilakukan di tengah kisruh penanganan kasus dugaan korupsi proyek simulator
ujian surat izin mengemudi (SIM), Johan membantah ada keterkaitan kasus itu
dengan tidak diperpanjangnya masa tugas para penyidik tersebut.
Sementara, pihak Polri
mengatakan, penarikan penyidik itu dilakukan untuk pembinaan para penyidik.
Ketua KPK Abraham Samad menyatakan seharusnya Polri membantu tugas KPK
semaksimal mungkin. Beliau menyatakan penarikan penyidik itu jelas akan
menghambat tugas KPK. Bahkan sekalipun Polri mengirim penyidik pengganti, tetap
saja penanganan kasus korupsi menjadi lebih lambat.
"Walaupun diganti
dengan penyidik yang lebih baik, tetap mengganggu kinerja KPK. Karena di antara
para penyidik ini, satu penyidik bisa menangani tiga sampai 11 perkara. Coba
Anda bayangkan kalau tiba-tiba ditarik, terbengkalai semua perkara-perkara
ini," sesal pria asal Makassar ini.
Sebelumnya,
kepolisian menyatakan menarik 20 penyidik dari KPK untuk dikembalikan ke
kesatuan polisi. Padahal, di antara 20 penyidik itu, ada yang sedang menangani
kasus korupsi pengadaan alat simulator ujian SIM. KPK menyatakan akan tetap
memperjuangkan 20 penyidiknya ini.*** Juanda Foster
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !