Headlines News :
Home » » Penyidikan di KPK Bakal Lumpuh

Penyidikan di KPK Bakal Lumpuh

Written By Unknown on Rabu, 19 September 2012 | 16.13



Jakarta, Infobreakingnews - Penyelidikan Proses di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bakal lumpuh jika Polri kembali tidak memperpanjang masa tugas penyidiknya di KPK. Pada November dan Januari mendatang, ada puluhan penyidik  lagi yang terancam tidak diperpanjang masa kerjanya di KPK.







Para penyidik itu di luar 20 orang penyidik  yang telah ditarik Polri. Mereka harus mengurus perpanjangan surat tugas yang habis pada November dan Januari 2013 mendatang. Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, proses penyidikan di KPK akan lumpuh jika permohonan perpanjangan masa tugas  penyidik periode November dan Januari 2013 itu kembali ditolak Polri. 

"Jadi digaris bawahi, jika ditolak, maka jelas penyidikan KPK akan lumpuh," kata Johan di Jakarta, Selasa (18/9/2012). 

Johan mengakui, KPK memang bergantung pada Kepolisian  dalam hal tenaga penyidik . Meskipun, KPK bisa saja mengerahkan jaksa dari Kejaksaan Agung untuk membantu penyidikan, katanya, hal itu tidak akan efektif jika jumlah penyidik dari Polri terus berkurang. 

"Jumlah penuntut tidak banyak, perkara persidangan juga banyak. Satu perkara persidangan setidaknya ditangani tiga jaksa," ujar Johan. 

Berkaitan  20 penyidik yang tidak diperpanjang masa tugasnya di KPK, Johan mengatakan, pimpinan KPK akan berkoordinasi  terlebih dahulu dengan Kapolri. Dalam dua tiga hari ini, KPK akan mengirimkan surat kepada Kepala Polri yang isinya meminta agar masa tugas di KPK untuk 20 penyidik itu kembali diperpanjang. 

Adapun, 20 penyidik Polri yang tidak diperpanjang masa tugasnya di KPK itu di antaranya, Yudhiawan Wibisono, Muh Iqram, Cahyono Wibowo, Adri Efendi, John C.E Nababan, Hendri N Christian, Sugianto, Gunawan, Djoko Poerwanto, Rizka Anungnata, Bhakti Eri Nurmansyah, Indra Lutrianto Amstono, Rilo Pambudi, Idodo Simangunsong, Bambang Sukoco, Ferdy Irawan, Ardi Rahananto, Muhammad Agus Hidayat, Wahyu Istanto Bram Widarso, dan Susilo Edy. 

Sebanyak 12 orang di antaranya baru setahun bertugas di KPK, 7 orang sudah 6 tahun 7 bulan, dan sisanya bertugas di KPK selama 6 tahun. 

Meski penarikan penyidik dalam jumlah besar ini dilakukan di tengah kisruh penanganan kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM), Johan membantah ada keterkaitan kasus itu dengan tidak diperpanjangnya masa tugas para penyidik tersebut.
Sementara, pihak Polri mengatakan, penarikan penyidik itu dilakukan untuk pembinaan para penyidik.

Ketua KPK Abraham Samad menyatakan seharusnya Polri membantu tugas KPK semaksimal mungkin. Beliau menyatakan penarikan penyidik itu jelas akan menghambat tugas KPK. Bahkan sekalipun Polri mengirim penyidik pengganti, tetap saja penanganan kasus korupsi menjadi lebih lambat. 


"Walaupun diganti dengan penyidik yang lebih baik, tetap mengganggu kinerja KPK. Karena di antara para penyidik ini, satu penyidik bisa menangani tiga sampai 11 perkara. Coba Anda bayangkan kalau tiba-tiba ditarik, terbengkalai semua perkara-perkara ini," sesal pria asal Makassar ini.

Sebelumnya, kepolisian menyatakan menarik 20 penyidik dari KPK untuk dikembalikan ke kesatuan polisi. Padahal, di antara 20 penyidik itu, ada yang sedang menangani kasus korupsi pengadaan alat simulator ujian SIM. KPK menyatakan akan tetap memperjuangkan 20 penyidiknya ini.*** Juanda Foster


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved