Jakarta, infobreakingnews - Dampak dari kasus perseteruan Polri dan KPK menyangkut terbongkarnya trgaedi
alat simulasi SIM di Korlantas Polri, berbuntut Polri menarik hampir semua
anggotanya yang selama ini ditugaskan di KPK sebagai perangkat penyidikan.
Koordinator
Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Choky Risda menilai, keputusan Polri menarik 20
penyidik yang
bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tak wajar. Apalagi, di tengah
penanganan kasus-kasus besar oleh KPK.
"Kalau sekaligus tidak wajar dan kerja KPK
akan jelas terganggu, kekuatan KPK akan melemah," kata Choky, saat
dihubungi, Sabtu (15/9/2012).
Ia menduga, penarikan 20 penyidik tersebut terkait
penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi SIM di Korps Lalu
Lintas Polri. Kasus ini tengah ditangani KPK. Jika menilik ke belakang, kata
Choky, sebelumnya Polri juga pernah melakukan hal serupa saat kasus dua
pimpinan KPK, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah.
Saat itu, Polri menarik 4 penyidiknya dari KPK.
Penyidik yang ditarik itu adalah mereka yang tengah menangani kasus Anggodo
Widjojo. Para penyidik itu disebut-sebut banyak mengetahui kasus Anggodo
yang sempat dikaitkan dengan dugaan rekayasa kriminalisasi Bibit-Chandra.
Dari 20 penyidik yang ditarik, diketahui ikut menangani kasus Korlantas, Seharusnya, KPK bisa mempertahankan
penyidiknya.
"KPK bisa menyurati pimpinan Polri untuk
mempertahankan penyidiknya. Dengan ditariknya penyidik di tengah penyidikan
berbagai kasus besar, di antaranya kasus korupsi Korlantas dan Hartati Murdaya,
akan membuat penyidikan sedikit terganggu karena nantinya diisi orang-orang
yang baru, bukan yang sebelumnya telah menyidik," paparnya.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP membenarkan adanya
surat yang dikirimkan Polri kepada KPK terkait penarikan 20 penyidik tersebut.
Surat yang masuk ke KPK pada 12 September itu menyatakan, Polri tidak
memperpanjang masa tugas para penyidik itu di KPK.
Menurut Johan, sesuai dengan ketentuan
undang-undang, Polri bisa saja tidak memperpanjang masa tugas penyidiknya di
KPK. Peraturan tentang kepegawaian KPK mengatakan, kontrak penyidik di KPK
dapat diperpanjang satu kali. Adapun, satu kali kontrak lamanya empat tahun.
Hanya saja, menurut Johan, di antara 20 penyidik KPK yang disebut Polri itu,
ada yang baru ditugaskan dua hingga tiga tahun.namun Johan menilai semua
itu adalah dinamika kerja yang semua pihak harus menyikapinya dengan legowo.***
Putri Emilia.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !