Headlines News :
Home » » Polri Tarik Penyidiknya Dari KPK

Polri Tarik Penyidiknya Dari KPK

Written By Unknown on Minggu, 16 September 2012 | 06.15


Jakarta, infobreakingnews -  Dampak dari kasus perseteruan Polri dan KPK menyangkut terbongkarnya trgaedi alat simulasi SIM di Korlantas Polri, berbuntut Polri menarik hampir semua anggotanya yang selama ini ditugaskan di KPK sebagai perangkat penyidikan. 








Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Choky Risda menilai, keputusan Polri menarik 20 penyidik  yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tak wajar. Apalagi, di tengah penanganan kasus-kasus besar oleh KPK. 



"Kalau sekaligus tidak wajar dan kerja KPK akan jelas terganggu, kekuatan KPK akan melemah," kata Choky, saat dihubungi, Sabtu (15/9/2012). 

Ia menduga, penarikan 20 penyidik tersebut terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi SIM di Korps Lalu Lintas Polri. Kasus ini tengah ditangani KPK. Jika menilik ke belakang, kata Choky, sebelumnya Polri juga pernah melakukan hal serupa saat kasus dua pimpinan KPK, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah. 

Saat itu, Polri menarik 4 penyidiknya dari KPK. Penyidik yang ditarik itu adalah mereka yang tengah menangani kasus Anggodo Widjojo. Para penyidik itu disebut-sebut banyak mengetahui  kasus Anggodo yang sempat dikaitkan dengan dugaan rekayasa kriminalisasi Bibit-Chandra. 

Dari 20 penyidik yang ditarik, diketahui  ikut menangani kasus Korlantas, Seharusnya, KPK bisa mempertahankan penyidiknya.

"KPK bisa menyurati pimpinan Polri untuk mempertahankan penyidiknya. Dengan ditariknya penyidik di tengah penyidikan berbagai kasus besar, di antaranya kasus korupsi Korlantas dan Hartati Murdaya, akan membuat penyidikan sedikit terganggu karena nantinya diisi orang-orang yang baru, bukan yang sebelumnya telah menyidik," paparnya. 

Juru Bicara KPK Johan Budi SP membenarkan adanya surat yang dikirimkan Polri kepada KPK terkait penarikan 20 penyidik tersebut. Surat yang masuk ke KPK pada 12 September itu menyatakan, Polri tidak memperpanjang masa tugas para penyidik itu di KPK. 

Menurut Johan, sesuai dengan ketentuan undang-undang, Polri bisa saja tidak memperpanjang masa tugas penyidiknya di KPK. Peraturan tentang kepegawaian KPK mengatakan, kontrak penyidik di KPK dapat diperpanjang satu kali. Adapun, satu kali kontrak lamanya empat tahun. Hanya saja, menurut Johan, di antara 20 penyidik KPK yang disebut Polri itu, ada yang baru ditugaskan dua hingga tiga tahun.namun Johan menilai semua itu adalah dinamika kerja yang semua pihak harus menyikapinya dengan legowo.*** Putri Emilia.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved