Jakarta, Infobreakingnews - Gugatan yang
dilakukan advokat Umbu Samapaty terkait hilangnya koper polo dan barang
perhiasannya senilai 2,98 Milyar kini berbuntut panjang. Pihak Lion Air
melakukan Rekonvensi (gugatan balik) sebagai bentuk tanggapan keras.
"Yang
benar saja, masa bawa barang berharga seperti itu di bagasi. HP saja tidak mau
masuk bagasi apalagi barang senilai Rp
2,98 miliar. Itu tidak masuk akal, apalagi beliau seorang advokat dan tahu benar
di dalam PP no 77/2011 pasal 5 ayat 1 huruf (a) serta 6 ayat (1) dan (2)
tentang fungsi bagasi pesawat dan kompensasinya" ujar Nusirwin, SH, Kuasa Hukum Lion Air.
Reaksi
yang dilakukan Lion Air ini sekaligus untuk mengklarifikasi terhadap publik dan
masyarakat luas dari kerugian immaterial mereka yaitu pencemaran nama baik,
disamping kerugian materil yang terbuangnya waktu dan tenaga serta biaya untuk konsultasi jasa advokat.
Menanggapi
hal ini pihak tim kuasa hukum Umbu Samapaty
akan melakukan eksepsi bantahan
terhadap rekonvensi yang dilayangkan
pihak Lion air.
"sebenarnya
abitrasi sudah kami tempuh secara
kekeluargaan, tetapi mana ada orang yang mau menerima ganti rugi
4 juta terhadap kerugian yang dideritanya 2,98 milyar?
ujar Manuarang, SH.
Pihaknya
juga menyebutkan bahwa korban
melakukan gugatan ini dikarenakan
nilai nominal dari
barang-barang yang hilang
tidaklah sedikit, dan juga sebagai "warning" kepada maskapai ini
agar professional dalam tugasnya.
Adapun barang-barang yang hilang menurut tim kuasa hukum
Umbu Samapaty adalah sebagai berikut :
1. Tiga cincin berlian seharga Rp 400 juta
2. Sebuah cincin Rp 120 juta
3. Dua cincin berlian cokelat seharga Rp 90 juta
4. Dua cincin blue ruby warna cokelat seharga Rp 160 juta
5. Dua cincin red ruby seharga Rp 220 juta
6. Cincin merah delima seharga Rp 450 juta
7. Dua cincin giok besar sebesar Rp 40 juta
8. Satu cincin kecubung seharga Rp 20 juta
9. Sebuah cincin hijau lumut seharga Rp 100 juta
10. Tiga cincin blue safir seharga Rp 240 juta
11. Sebuah cincin cat eyes seharga Rp 225 juta
12. Sebuah cincin oval seharga Rp 30 juta
13. Sebuah jam tangan Rolex gold seharga Rp 120 juta
14. Sebuah jam tangan Guess seharga Rp 12 juta
15. Dua buah kepala sabuk model kepala kuda berlingkar
berlian seharga Rp 60 juta
16. Sebuah kepala sabuk Montblanc white gold seharga Rp 9
juta
17. Sebuah gelang white full diamond seharga Rp 380 juta
18. Sebuah jam Rolex old gold seharga Rp 110 juta
19. Dua buah pena white gold Montblanc seharga Rp 14 juta
20. Dua buah pena emas kuning Montblanc seharga Rp 20 juta
21. Lima pasang anting white berlian seharga Rp 70 juta
22. Sepasang anting white berlian seharga Rp 17 juta
23. Tiga helai Batik Keris sutera seharga Rp 18 juta
24. Sehelai batik sutera gambar kepala orang seharga Rp 2
juta
25. Dua pasang sepatu merek Bally seharga Rp 12 juta
26. Enam potong pakaian pria seharga Rp 10 juta
27. Empat potong celana panjang pria seharga Rp 4 juta
28. Dua pasang celana pendek pria seharga Rp 1 juta
Persidangan
ini akan dilanjutkan kembali minggu depan
(10/09) dengan agenda mendengarkan eksepsi dari
pihak kuasa hukum Umbu Samapaty.***Ferdinand
Yacob.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !