Headlines News :
Home » » Rekonvensi Lion Air terhadap Umbu S Samapaty

Rekonvensi Lion Air terhadap Umbu S Samapaty

Written By Unknown on Senin, 03 September 2012 | 22.21

Jakarta, Infobreakingnews - Gugatan yang dilakukan advokat Umbu Samapaty terkait hilangnya koper polo dan barang perhiasannya senilai 2,98 Milyar kini berbuntut panjang. Pihak Lion Air melakukan Rekonvensi (gugatan balik) sebagai bentuk tanggapan keras.







"Yang benar saja, masa bawa barang berharga seperti itu di bagasi. HP saja tidak mau masuk  bagasi apalagi barang senilai Rp 2,98 miliar. Itu tidak masuk akal, apalagi beliau seorang advokat dan tahu benar di dalam PP no 77/2011 pasal 5 ayat 1 huruf (a) serta 6 ayat (1) dan (2) tentang fungsi bagasi pesawat dan kompensasinya" ujar Nusirwin, SH, Kuasa Hukum Lion Air.

Reaksi yang dilakukan Lion Air ini sekaligus untuk mengklarifikasi terhadap publik dan masyarakat luas dari kerugian immaterial mereka yaitu pencemaran nama baik, disamping kerugian materil yang terbuangnya waktu dan tenaga serta  biaya untuk konsultasi jasa advokat.

Menanggapi hal ini  pihak tim kuasa hukum  Umbu Samapaty  akan melakukan  eksepsi  bantahan  terhadap rekonvensi yang dilayangkan  pihak Lion air.
"sebenarnya abitrasi sudah kami tempuh secara  kekeluargaan, tetapi mana ada orang yang mau menerima  ganti rugi  4  juta  terhadap kerugian yang dideritanya  2,98 milyar?  ujar Manuarang, SH.

Pihaknya juga  menyebutkan bahwa  korban  melakukan gugatan ini  dikarenakan nilai  nominal  dari  barang-barang  yang hilang tidaklah sedikit,  dan juga  sebagai "warning"  kepada maskapai  ini  agar professional  dalam tugasnya.

Adapun barang-barang yang hilang menurut tim kuasa hukum Umbu Samapaty adalah sebagai berikut :
1. Tiga cincin berlian seharga Rp 400 juta
2. Sebuah cincin Rp 120 juta
3. Dua cincin berlian cokelat seharga Rp 90 juta
4. Dua cincin blue ruby warna cokelat seharga Rp 160 juta
5. Dua cincin red ruby seharga Rp 220 juta

6. Cincin merah delima seharga Rp 450 juta
7. Dua cincin giok besar sebesar Rp 40 juta
8. Satu cincin kecubung seharga Rp 20 juta
9. Sebuah cincin hijau lumut seharga Rp 100 juta
10. Tiga cincin blue safir seharga Rp 240 juta

11. Sebuah cincin cat eyes seharga Rp 225 juta
12. Sebuah cincin oval seharga Rp 30 juta
13. Sebuah jam tangan Rolex gold seharga Rp 120 juta
14. Sebuah jam tangan Guess seharga Rp 12 juta
15. Dua buah kepala sabuk model kepala kuda berlingkar berlian seharga Rp 60 juta
16. Sebuah kepala sabuk Montblanc white gold seharga Rp 9 juta
17. Sebuah gelang white full diamond seharga Rp 380 juta
18. Sebuah jam Rolex old gold seharga Rp 110 juta
19. Dua buah pena white gold Montblanc seharga Rp 14 juta
20. Dua buah pena emas kuning Montblanc seharga Rp 20 juta

21. Lima pasang anting white berlian seharga Rp 70 juta
22. Sepasang anting white berlian seharga Rp 17 juta
23. Tiga helai Batik Keris sutera seharga Rp 18 juta
24. Sehelai batik sutera gambar kepala orang seharga Rp 2 juta
25. Dua pasang sepatu merek Bally seharga Rp 12 juta

26. Enam potong pakaian pria seharga Rp 10 juta
27. Empat potong celana panjang pria seharga Rp 4 juta
28. Dua pasang celana pendek pria seharga Rp 1 juta

Persidangan ini akan dilanjutkan kembali minggu depan  (10/09) dengan agenda mendengarkan eksepsi  dari  pihak kuasa hukum  Umbu Samapaty.***Ferdinand Yacob.

           
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved