Jakarta, Infobreakingnews
- Kasus pembunuhan mantan bos PT Sanex
Steel hari ini disidangkan. Tan Hari Tantono alias Ayung, dengan terdakwa John
Kei, Joseph Hungan, dan Muchlis B Sahab digelar hari ini, Selasa (11/9/2012) di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda sidang, pembacaan tanggapan jaksa
penuntut umum (JPU) terkait eksepsi dari pihak terdakwa beserta kuasa hukumnya.
Selasa (4/9/2012) pekan lalu dalam sidangnya, tim kuasa hukum
John Kei, Joseph Hungan, dan Muchlis B Sahab sempat mengajukan permohonan
kepada JPU untuk tidak memberikan tanggapan terkait materi eksepsi yang mereka
bacakan. "Saya minta dan mohon kepada JPU untuk tidak memberi
tanggapan," kata Indra Sahnun Lubis selaku kuasa hukum terdakwa di ruang
sidang.
Menurut dia, tanggapan tersebut tidak penting dan hanya mengulur
waktu. "Eksepsi kami ini sebenarnya hanya menambah kekurangan dari surat
dakwaan JPU. Jadi, menurut kami, tidak perlu ada tanggapan," kata Indra.
Namun, majelis hakim tidak mengabulkan permohonan tersebut
dengan alasan bahwa setiap pihak memiliki haknya masing-masing dalam proses
persidangan dan menanggapi eksepsi merupakan hak JPU. Dalam pembacaan
eksepsinya pada Selasa (4/9/2012) pekan lalu, kuasa hukum John Kei, Joseph
Hungan, dan Muchlis B Sahab secara tegas menolak dakwaan JPU. Dalam eksepsi
tersebut kuasa hukum terdakwa menganggap dakwaan yang dituduhkan tidak
rasional. Tim kuasa hukum para terdakwa menilai bahwa sangat berlebihan jika
terdakwa dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Bagaimana bisa dikatakan berencana, padahal mereka tidak
ada permusuhan dan perselisihan sebelumnya. Yang memanggil John Kei untuk
datang ke hotel kan Ayung sendiri," ujar Indra Sahnun Lubis, Selasa pekan
lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya, JPU mendakwa John Kei bersama
dua orang rekan lainnya, yakni Joseph Hungan dan Mukhlis B Sahab, dengan
dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (Ayat 1) poin 1, 56 (ayat 2)
KUHP dengan ancaman hukuman mati serta pasal subsider, yaitu Pasal 338 KUHP
dengan ancaman hukuman pidana seberat-beratnya 15 tahun.
Sementara itu, proses persidangan yang dijalani John Kei
dilatarbelakangi kasus pembunuhan terhadap pengusaha asal Surabaya, Tan Hari
Tantono alias Ayung, yang ditemukan tewas dengan 23 luka tusuk di sekujur tubuhnya
di kamar 2701 Swissbel-hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada tanggal 26
Januari 2012 lalu.
Polisi menduga John Kei yang merupakan teman dekat Ayung ini
adalah otak perencanaan pembunuhan yang dilakukan oleh anak buahnya.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, pembunuhan terhadap Ayung dilakukan
karena ia tidak menepati janjinya untuk membayar upah sebesar Rp 600 juta atas
jasa penagihan utang (debt
collector) kelompok John Kei.
Namun, motif pembunuhan berencana itu kemudian berkembang
seiring perkembangan penyidikan. Dalam dakwaan JPU juga disebutkan bahwa motif
pembunuhan tersebut dikarenakan John Kei meminta saham kosong di PT Sanex Steel
kepada Ayung, tetapi tidak diberikan. Akan tetapi, hal ini secara tegas
dibantah oleh kuasa hukum John Kei seusai proses persidangan pekan lalu.***Juanda Foster
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !