Headlines News :
Home » » Terungkapnya Kebenaran dari Saksi Tjahjo Kumolo di Persidangan Miranda

Terungkapnya Kebenaran dari Saksi Tjahjo Kumolo di Persidangan Miranda

Written By Unknown on Kamis, 06 September 2012 | 18.08






Jakarta, infobreakingnews - Kedatangan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan  (PDIP), Tjahjo Kumolo ini tak lain tak bukan adalah untuk memberikan kesaksian bagi terdakwa perkara cek  pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI), Miranda  Swaray Gultom.


Titik cerah persidangan inipun mulai terbuka dikarenakan hadirnya Tjahjo Kumolo sebagai saksi penguat untuk Miranda terkait dengan pernyataan Agus Condro dipersidangan sebelumnya yang bersaksi mendengar secara langsung ada uang Rp 300 juta hingga 500 juta yang dipersiapkan miranda dalam rapat cek pelawat pemilihan DGSBI.

"Saat itu pimpinan, Tjahjo Kumulo, mengatakan Miranda bersedia kasih  Rp300 juta. Tapi kalau kita minta Rp500 juta juga dia tidak  keberatan," kata Agus sewaktu menjadi saksi di persidangan sebelumnya.

Setelah Palu persidangan diketok, Hakim pun mulai mencecar Tjahjo Kumolo dengan berbagai macam pertanyaan mengenai janji terdakwa Miranda  Swaray Gultom yang bersedia memberikan sejumlah uang terkait pemilihan DGSBI  tahun 2004, yang dimenangkan terdakwa Miranda karena mendapat suara terbanyak dalam proses pemilihan di Komisi IX DPR RI.

"Saya tidak tahu majelis karena saya hanya menerima laporan dari anggota fraksi saya saja, dan saya tidak pernah dijanjikan uang 300 juta - 500 juta", tegasnya  saat memberikan keterangan sebagai saksi a de charge  (menguntungkan) bagi Miranda dalam sidang di Pengadilan Tipikor,  Jakarta, Kamis (6/9).



Usai bersaksi, Tjahjo enggan memberikan komentar lebih jauh soal  kesaksiannya tersebut kepada rekan-rekan media. "Saya tidak bisa komentar lagi. Tadi kan  teman-teman sudah ikuti. Mohon maaf saya tidak bisa katakan, malah nanti  rancu ya karena sudah saya katakan pada persidangan dibawah sumpah  tadi," jelasnya.

Persidangan yang hanya berjalan kurang dari 30menit inipun ditutup setelah mendengarkan pernyataan dari Tjahjo Kumolo dan permintaan Jaksa Penuntut Umum untuk diberi waktu dalam memberikan tanggapannya.*** Ferdinand Yakop

      


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved