Jakarta, infobreakingnews - Kedatangan Sekretaris
Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Tjahjo Kumolo ini tak lain tak bukan
adalah untuk memberikan kesaksian bagi terdakwa perkara cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank
Indonesia (DGSBI), Miranda Swaray
Gultom.
Titik
cerah persidangan inipun mulai terbuka dikarenakan hadirnya Tjahjo Kumolo
sebagai saksi penguat untuk Miranda terkait dengan pernyataan Agus Condro
dipersidangan sebelumnya yang bersaksi mendengar secara langsung ada uang Rp
300 juta hingga 500 juta yang dipersiapkan miranda dalam rapat cek pelawat
pemilihan DGSBI.
"Saat
itu pimpinan, Tjahjo Kumulo, mengatakan Miranda bersedia kasih Rp300 juta. Tapi kalau kita minta Rp500 juta
juga dia tidak keberatan," kata
Agus sewaktu menjadi saksi di persidangan sebelumnya.
Setelah
Palu persidangan diketok, Hakim pun mulai mencecar Tjahjo Kumolo dengan
berbagai macam pertanyaan mengenai janji terdakwa Miranda Swaray Gultom yang bersedia memberikan
sejumlah uang terkait pemilihan DGSBI
tahun 2004, yang dimenangkan terdakwa Miranda karena mendapat suara
terbanyak dalam proses pemilihan di Komisi IX DPR RI.
"Saya
tidak tahu majelis karena saya hanya menerima laporan dari anggota fraksi saya
saja, dan saya tidak pernah dijanjikan uang 300 juta - 500 juta", tegasnya
saat
memberikan keterangan sebagai saksi a de charge
(menguntungkan) bagi Miranda dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/9).
Usai bersaksi, Tjahjo enggan
memberikan komentar lebih jauh soal
kesaksiannya tersebut kepada rekan-rekan media. "Saya tidak bisa
komentar lagi. Tadi kan teman-teman
sudah ikuti. Mohon maaf saya tidak bisa katakan, malah nanti rancu ya karena sudah saya katakan pada
persidangan dibawah sumpah tadi,"
jelasnya.
Persidangan
yang hanya berjalan kurang dari 30menit inipun ditutup setelah mendengarkan
pernyataan dari Tjahjo Kumolo dan permintaan Jaksa Penuntut Umum untuk diberi
waktu dalam memberikan tanggapannya.*** Ferdinand Yakop
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !