Jakarta, Infobreakingnews - Tim Kuasa Hukum John Refra Kei alias John Kei menolak semua dakwaan yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan mantan Bos PT. Sanex Steel, Tan Harry Tantono alisa Ayung.
Penjeratan kliennya dengan pasal 340 KUHP dan 338 KUHP
tentang pembunuhan dinilai tidak berdasar. Kami selaku tim kuasa hukumnya akan
bertekad untuk membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah dan bukan otak
pelaku pembunuhan karena tidak pernah menyuruh anak buahnya untuk membunuh
Ayung. Dan juga hal ini dipertegas oleh ucapan jaksa sendiri bahwa pada saat
kejadian, klien kami tidak berada di lokasi pembunuhan.
"Bagaimana bisa dikatakan berencana membunuh, padahal
mereka tidak ada perselisihan dan permusuhan sebelumnya. Apalagi mereka itu
sebelumnya bersahabat seperti saudara, dan juga yang memanggil John Kei untuk
datang ke Swissbel-hotel, sawah besar kan Ayung sendiri", ujar Indra
Sahnun Lubis, SH kepada Infobreakingnews
(4/9/2012) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Setelah mendengarkan agenda persidangan hari ini yaitu
eksepsi dari pihak kuasa hukum John Kei, Majelis Hakim memberikan kesempatan
kepada JPU untuk menanggapi eksepsi tersebut, namun JPU meminta waktu untuk menelaahnya
terlebih dahulu.
"Sehubungan dengan adanya permintaan JPU untuk
diberikan waktu dalam menanggapi eksepsi ini, maka sidang dilanjutkan pekan
depan (11/9/2012)", ujar Ketua Majelis Hakim Suganda, SH sambil mengketok
palu.
Disamping itu, suasana disekitar Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat dipenuhi oleh puluhan pengunjung, wartawan dari berbagai media, 50
pendukung John kei sebagai perwakilan untuk menghadiri persidangan kedua ini.
Sementara itu 650 personil polisi gabungan dikerahkan untuk
mengamankan jalannya persidangan ini dari mulai awal hingga akhir. Pengamanan
yang berlapis ini ditujukan agar suasana bisa terkendali dengan baik, setiap
pengunjung tanpa terkecuali sekalipun harus melewati pemeriksaan 3 lapis agar
dapat meliput sidang John Kei dilantai 2 Pengadilan Negeri, JakPus.
Sempat terjadi sedikit kericuhan dibeberapa titik dimana
aparat berusaha untuk mencegah rekan-rekan wartawan untuk meliput persidangan
dilantai 2.
"bukannya petugas
melarang, hanya saja kapasitas pengunjung sidang sangat terbatas. Kami
saja tidak diperkenankan masuk, apalagi
yang lain'', ujar Polisi Wanita, Budi Wijayanti kepada para media.
Hal ini juga terjadi pada saat aparat keamanan berusaha
untuk menertibkan para pendukung John Kei di alun-alun PN Jakarta Pusat yang
membuat sempat terjadinya kemacetan di areal pengadilan.
Sementara itu
mengenai jumlah anggota kepolisian yang akan bertugas untuk mengamankan jalannya persidangan ketiga John
Kei akan tetap sama dengan pengamanan sidang perdana dan hari ini, yaitu 650
orang.
"Sejumlah petugas
Brimob lengkap dengan rompi dan senjata akan berjaga di areal
pengadilan, baik itu di depan kantin dan
Masjid PN Jakpus. Kendaraan taktis barracuda dan watercanon juga kami siagakan,
serta polisi berpakaian preman juga akan kami tempatkan di beberapa
titik", ujar Kombes Polisi, Angesta Yoyol kepada Infobreakingnews. ***Ferdinand Yakob
Lebh banyak aparatnya ya jagain preman hehehe..
BalasHapus