Headlines News :
Home » » Tuntutan JPU atas John Key ditolak Total Tim Lawyer

Tuntutan JPU atas John Key ditolak Total Tim Lawyer

Written By Unknown on Selasa, 04 September 2012 | 19.47



Jakarta, Infobreakingnews - Tim Kuasa Hukum John Refra Kei alias John Kei menolak semua dakwaan yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan mantan Bos PT. Sanex Steel, Tan Harry Tantono alisa Ayung.

Penjeratan kliennya dengan pasal 340 KUHP dan 338 KUHP tentang pembunuhan dinilai tidak berdasar. Kami selaku tim kuasa hukumnya akan bertekad untuk membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah dan bukan otak pelaku pembunuhan karena tidak pernah menyuruh anak buahnya untuk membunuh Ayung. Dan juga hal ini dipertegas oleh ucapan jaksa sendiri bahwa pada saat kejadian, klien kami tidak berada di lokasi pembunuhan.

"Bagaimana bisa dikatakan berencana membunuh, padahal mereka tidak ada perselisihan dan permusuhan sebelumnya. Apalagi mereka itu sebelumnya bersahabat seperti saudara, dan juga yang memanggil John Kei untuk datang ke Swissbel-hotel, sawah besar kan Ayung sendiri", ujar Indra Sahnun Lubis, SH kepada Infobreakingnews (4/9/2012) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Setelah mendengarkan agenda persidangan hari ini yaitu eksepsi dari pihak kuasa hukum John Kei, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk menanggapi eksepsi tersebut, namun JPU meminta waktu untuk menelaahnya terlebih dahulu.

"Sehubungan dengan adanya permintaan JPU untuk diberikan waktu dalam menanggapi eksepsi ini, maka sidang dilanjutkan pekan depan (11/9/2012)", ujar Ketua Majelis Hakim Suganda, SH sambil mengketok palu.

Disamping itu, suasana disekitar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dipenuhi oleh puluhan pengunjung, wartawan dari berbagai media, 50 pendukung John kei sebagai perwakilan untuk menghadiri persidangan kedua ini. 

Sementara itu 650 personil polisi gabungan dikerahkan untuk mengamankan jalannya persidangan ini dari mulai awal hingga akhir. Pengamanan yang berlapis ini ditujukan agar suasana bisa terkendali dengan baik, setiap pengunjung tanpa terkecuali sekalipun harus melewati pemeriksaan 3 lapis agar dapat meliput sidang John Kei dilantai 2 Pengadilan Negeri, JakPus.

Sempat terjadi sedikit kericuhan dibeberapa titik dimana aparat berusaha untuk mencegah rekan-rekan wartawan untuk meliput persidangan dilantai 2.
"bukannya petugas  melarang, hanya saja kapasitas pengunjung sidang sangat terbatas. Kami saja  tidak diperkenankan masuk, apalagi yang lain'', ujar Polisi Wanita, Budi Wijayanti kepada para media.
Hal ini juga terjadi pada saat aparat keamanan berusaha untuk menertibkan para pendukung John Kei di alun-alun PN Jakarta Pusat yang membuat sempat terjadinya kemacetan di areal pengadilan.

Sementara itu  mengenai jumlah anggota kepolisian yang akan bertugas untuk  mengamankan jalannya persidangan ketiga John Kei akan tetap sama dengan pengamanan sidang perdana dan hari ini, yaitu 650 orang.

"Sejumlah petugas  Brimob lengkap dengan rompi dan senjata akan berjaga di areal pengadilan, baik itu di depan kantin  dan Masjid PN Jakpus. Kendaraan taktis barracuda dan watercanon juga kami siagakan, serta polisi berpakaian preman juga akan kami tempatkan di beberapa titik", ujar Kombes Polisi, Angesta Yoyol kepada Infobreakingnews***Ferdinand Yakob
        
Share this article :

1 komentar:

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved