Jakarta, Infobreakingnews Pengangkatan 28 Penyidik Polri menjadi pegawai tetap KPK sudah disampaikan ke Polri kemarin. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan,
surat ketetapan pimpinan atas 28 penyidik itu sudah diterbitkan.
"28 itu sudah diberi SK (Surat Ketetapan)
oleh pimpinan KPK. Sudah disampaikan ke Mabes Polri, kemarin siang," kata
Busyro, di kantor KPK Kamis(4/10/2012).
Pengangkatan 28 penyidik sebagai pegawai KPK
itu, menurutnya, sudah sesuai dengan peraturan perundangan, antara lain
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sumber Daya Manusia di KPK. PP
ini merupakan turunan UU KPK yang secara khusus mengatur sistem sumber daya
manusia di KPK. Busyro yakin, para penyidik Kepolisian yang diangkat sebagai
pegawai KPK ini legal secara hukum. Sebelum mengangkat, KPK sudah melakukan
kajian dan tidak hanya satu aturan yang memperbolehkan hal tersebut.
"Ini kan kami angkat sudah berdasarkan
peraturan hukum. Boleh mengangkat penyidik sendiri. Jadi penegak hukum pastilah
mengakui legalitasnya," ungkap dia.
Sebelumnya, sebanyak 20 penyidik Polri diminta
untuk kembali ke institusinya. Sebanyak 15 orang sudah meninggalkan KPK,
sementara lima sisanya masih berkeinginan untuk bekerja di KPK
Johan Budi sebelumnya mengatakan ada lima penyidik Kepolisian yang sedang dalam proses alih status menjadi pegawai KPK.Lima penyidik itu, menurutnya, termasuk dari 20 penyidik yang tidak
diperpanjang masa tugasnya di KPK oleh Kepolisian. Menurut Johan, alih status
menjadi pegawai tetap KPK ini tidak hanya terbuka untuk penyidik Kepolisian
melainkan juga pegawai di KPK yang berasal dari instansi lain, seperti dari
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Keuangan.
Johan mengatakan, berdasarkan peraturan pemerintah
tersebut, seorang pegawai yang sudah bertugas di KPK selama delapan tahun
berhak memilih apakah akan kembali ke instansi awalnya atau menjadi pegawai
tetap KPK.
Busyro mengatakan lima orang mau menjadi
penyidik tetap KPK. "Yang lima itu kalau melihat sikapnya itu sudah
cenderung permanen di sini," ungkap dia
Dengan tidak diperpanjangnya
ke-20 penyidik sekaligus diakui KPK menganggu kinerja penuntasan kasus-kasus . KPK melakukan rekrutmen terhadap penyidik baru dan proses rekrutmen sudah sampai
pada seleksi administrasi.
Para penyidik independen itu diambil dari internal
KPK, yaitu dari para penyelidik dengan latar belakang dari Badan Pengawas
Keuangan dan Pembangunan (BPKP). *** S.A
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !