Headlines News :
Home » » 28 Penyidik Polri Diangkat Jadi Pegawai Tetap KPK

28 Penyidik Polri Diangkat Jadi Pegawai Tetap KPK

Written By Unknown on Kamis, 04 Oktober 2012 | 17.08

Jakarta, Infobreakingnews Pengangkatan 28 Penyidik Polri menjadi pegawai tetap KPK sudah disampaikan ke Polri kemarin.  Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, surat ketetapan pimpinan atas 28 penyidik itu sudah diterbitkan. 

"28 itu sudah diberi SK (Surat Ketetapan) oleh pimpinan KPK. Sudah disampaikan ke Mabes Polri, kemarin siang," kata Busyro, di kantor KPK Kamis(4/10/2012).

Pengangkatan 28 penyidik sebagai pegawai KPK itu, menurutnya, sudah sesuai dengan peraturan perundangan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sumber Daya Manusia di KPK. PP ini merupakan turunan UU KPK yang secara khusus mengatur sistem sumber daya manusia di KPK. Busyro yakin, para penyidik Kepolisian yang diangkat sebagai pegawai KPK ini legal secara hukum. Sebelum mengangkat, KPK sudah melakukan kajian dan tidak hanya satu aturan yang memperbolehkan hal tersebut. 

"Ini kan kami angkat sudah berdasarkan peraturan hukum. Boleh mengangkat penyidik sendiri. Jadi penegak hukum pastilah mengakui legalitasnya," ungkap dia.

Sebelumnya, sebanyak 20 penyidik Polri diminta untuk kembali ke institusinya. Sebanyak 15 orang sudah meninggalkan KPK, sementara  lima sisanya masih berkeinginan untuk bekerja di KPK

Johan Budi  sebelumnya mengatakan ada lima penyidik Kepolisian yang sedang dalam proses alih status menjadi pegawai KPK.Lima penyidik itu, menurutnya, termasuk dari 20 penyidik yang tidak diperpanjang masa tugasnya di KPK oleh Kepolisian. Menurut Johan, alih status menjadi pegawai tetap KPK ini tidak hanya terbuka untuk penyidik Kepolisian melainkan juga pegawai di KPK yang berasal dari instansi lain, seperti dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Keuangan.


Johan mengatakan, berdasarkan peraturan pemerintah tersebut, seorang pegawai yang sudah bertugas di KPK selama delapan tahun berhak memilih apakah akan kembali ke instansi awalnya atau menjadi pegawai tetap KPK.


Busyro mengatakan lima orang mau menjadi penyidik tetap KPK. "Yang lima itu kalau melihat sikapnya itu sudah cenderung permanen di sini," ungkap dia 

Dengan tidak diperpanjangnya ke-20 penyidik sekaligus  diakui KPK menganggu kinerja penuntasan kasus-kasus . KPK melakukan rekrutmen terhadap penyidik baru dan proses rekrutmen sudah sampai pada seleksi administrasi.


Para penyidik independen itu diambil dari internal KPK, yaitu dari para penyelidik dengan latar belakang dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). *** S.A





Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved