Jakarta, Infobreakingnews - Hakim Agung Imron Anwari untuk
keduakalinya membatalkan vonis mati gembong narkotika sindikan internasional.
Dalam dua putusan Peninjauan Kembali (PK) tersebut, Ketua Muda Mahkamah Agung
(MA) Peradilan Militer mengubah menjadi hukuman 15 tahun dan 12 tahun penjara dengan
alasan Kemanusiaan.
Dalam catatan Bank Naskah Infobreakingnews, Jumat (5/10/2012), Imron Anwari adalah hakim agung dari jalur militer. Imron Anwari pensiun dari TNI pada 2001 dengan pangkat terakhir brigadir jenderal (sebelumnya ditulis mayor jenderal). Ia mengawali karier sebagai panitera pengganti di Mahkamah Militer Sulawesi Selatan.
Imron Anwari pernah
menjadi ketua majelis hakim banding Mahkamah Militer Agung untuk perkara Tim
Mawar Kopassus. Selaku ketua majelis hakim, pada pada 24 Oktober 2000 memperbaiki
lamanya hukuman pidana.
Pembatalan hukuman itu dijatuhkan kepada Kapten (Inf)
Fausani Syahrial Multhazar yang semula dihukum 20 bulan dam dipecat diubah
menjadi 3 tahun. Sedangkan Kapten (Inf) Nugroho Sulistyo, Kapten (Inf) Yulius
Stefanus dan Kapten (Inf) Untung Budi Harto diubah dari hukuman 20 bulan
penjara serta dipecat menjadi 2 tahun dan 10 bulan penjara. Adapun 8 terdakwa
lain tetap dengan hukuman seperti yang dijatuhkan oleh Mahkamah Militer Tinggi
II Jakarta.
"Oleh
pengadilan tingkat banding, kesebelas terdakwa dianggap telah terbukti secara
sah dan meyakinkan melakukan perampasan kemerdekaan terhadap 9 orang aktivis
pro demokrasi 1997/1998. Perbuatan itu dilakukan baik secara bersama atau
sendiri-sendiri oleh para terdakwa, dengan cara membawa pergi korban dari
tempat kediaman atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud menempatkan
korban dalam keadaan sengsara secara melawan hukum," ujar Kepala Humas MA
Nurhadi kala itu.
Setelah pensiun,
dia mengikuti seleksi hakim agung dan DPR memilihnya pada 5 Maret 2003. Imron
mengantongi 45 suara, sedangkan calon hakim agung untuk peradilan militer,
Mayor Jenderal Timur Manurung mengantongi 20 suara. Pada 19 Juni 2003, Imron
pun dilantik jadi hakim agung.
Seperti diketahui,
Imron membebaskan hukuman mati atas putusan kasasi MA. Pada perkara pertama,
terpidana Hillary K Chimezie, Imron memutus pemilik 5,8 kilogram heroin itu
bebas dari hukuman mati dan mengubah hukumannya menjadi penjara 12 tahun.
Putusan terhadap warga negara Nigeria ini dibuat pada 6 Oktober 2010.
Adapun kasus kedua,
Imron membebaskan pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan dari hukuman mati
menjadi hukuman 15 tahun penjara pada 16 Agustus 2011 lalu. Apa alasan Imron
dalam kedua putusan tersebut?
"Hukuman mati
bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar pasal 4 UU No
39/1999 tentang HAM," tulis salinan PK yang ditandatangani Imron selaku
ketua majelis.Pengubahan atas putusan hukuman terhadap dua gembong
narkoba ini cukup kontrafersional dan membuat banyak pihak yang mendambahkan
hukuman jera yang membuat kapok para bandar narkoba,menjadi galau, sementara
insan pers menyebar strategi guna mengungkap apakah ada udang dibalik kepiting
peradilan yang semodel begini??? Terus lacak*** Emil FS
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !