Jakarta, Infobreakingnews - Akhirnya tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM
Irjen Pol Djoko Susilo datang juga memenuhi panggilan KPK pagi ini. Dengan
didampingi oleh tiga kuasa hukumnya, jenderal bintang dua ini tidak memberi
keterangan apapun kepada puluhan awak media yang menantinya.
Jumat (5/10/2012)
pukul 09.10 WIB, Djoko datang ke gedung KPK di Jalan Rasuna Said, Kuningan,
Jakarta Selatan, dengan mengenakan baju safari berwarna abu-abu.
Dia datang bersama
tiga kuasa hukumnya yakni Hotma Sitompoel, Juniver Girsang, dan Tommy Sitohang.
Rombongan datang menggunakan mobil Land Rover dan Nissan L Grant.
Tidak ada
pengawalan ketat saat Djoko memasuki gedung KPK. Hanya ada sekitar 30 personel
polisi di gedung KPK seperti biasanya yang bertugas mengamankan lokasi .
Jumat (29/9) lalu,
Irjen Pol Djoko Susilo tidak memenuhi panggilan KPK. Pada saat itu, tim kuasa
hukum, Hotma Sitompoel dan Juniver Girsang mendatangi KPK. Mereka menyampaikan
surat berkaitan dengan ketidakhadiran mantan Kakorlantas itu.
Dalam surat
tersebut, tim kuasa hukum mempertanyakan mengenai kewenangan untuk menyidik
Irjen Djoko Susilo karena kasus ini ditangani bersamaan KPK dan Polri. Selain
itu, mereka juga mempertanyakan tentang keabsahan penggeledahan yang dilakukan
KPK di markas Korlantas beberapa waktu lalu. Ketidakdatangan Djoko saat itu
menimbulkan beragam kritik dan pendapat dari banyak pihak. Sementara itu,
pemeriksaan Djoko hari ini dibayangi penahanan seiring statemen Ketua KPK
Abraham Samad pada Kamis (4/10) kemarin bahwa dia siap menandatangani surat
penahanan Djoko bila diserahkan oleh penyidik kepad
Kubu Irjen Djoko Susilo, tersangka kasus dugaan
korupsi pengadaan simulator ujian SIM Korlantas Polri, menegaskan kesediaan
untuk memenuhi panggilan KPK karena ketaatan kepada hukum, bukan intervensi
dari siapapun.
"Hukum yang mendorong kami hadir. Kami
datang kemari karena hukum katakan begitu bukan karena desakan bukan
karena ancaman," kata Hotma Sitompul, kuasa hukum Djoko Susilo, di
kantor KPK, Jakarta, hari ini.
Hotma juga membantah jika kehadiran Djoko di KPK
karena fatwa yang dimintakan kepada Mahkamah Agung (MA) ditolak. "Itu
tidak ada kaitan dengan ini. Setelah pelajari secara hukum lebih baik kita yang
proaktif datang kemari," kilah dia.
Jumat pekan lalu, Djoko tidak hadir dalam
pemeriksaan di KPK. Alasannya karena masih menunggu fatwa dari MA soal siapa
yang lebih berhak menangani kasus simulator SIM. Kasus ini ditangani oleh
KPK dan Polri.
Hotma membantah jika ketidakhadiran kliennya dalam
pemeriksaan pekan lalu disebut sebagai mangkir. Menurut dia, pihaknya sudah
memberikan keterangan ketidakhadiran Djoko dalam pemeriksaan perdana
tersebut.
"Saya mau tekankan jangan pernah ada
panggilan pertama tidak mangkir. Kalau kalian tetapkan mangkir ada alasan hukum
tidak hadir lebih dahulu. Pasti kalian tidak mau dibilang mangkir. Kalau datang
tanpa berita itu mangkir, kalau diwakili keluarga, penasehat hukum itu namanya
bukan mangkir," tandas Ho
Sementara di tempat
terpisah saat breakingmews bertemu Kepala Kepolisian Republik Indonesia
(Kapolri) Jenderal (Pol) Timur Pradopo mengatakan, tersangka kasus dugaan
korupsi pengadaan simulator SIM Korlantas Polri Inspektur Jendral Polisi Joko harus
patuh pada ketentuan hukum. Jawaban ini diberikannya saat ditanya
bila KPK akan segera langsung menahan Joko setelah menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka,
Jumat (5/10/2012), adalah merupakan pamggilan yang kedua kali hari ini. Terbuka kemungkinan ia akan
ditahan.
"Dia harus patuh hukum. Sekali lagi saya
tegaskan, patuh hukum," ujar Timur, seusai menghadiri upacara HUT ke-67
TNI, di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (5/10/2012).
Ia menegaskan, Polri tidak akan mengintervensi KPK
terkait pemeriksaan maupun penahanan Djoko. "Semuanya akan diserahkan pada
ketentuan hukum. Polri patuh hukum," katanya.
Lebih jauh, Timur tak berkomentar saat ditanya
tentang kasus yang kini juga tengah ditangani Polri.
Diberitakan sebelumnya, Irjen Joko Susilo akhirnya
memenuhi panggilan KPK. Sedianya, ia menjalani pemeriksaan pada Jumat pekan
lalu. Akan tetapi, ia mangkir dan menyatakan menolak diperiksa KPK karena
mempertanyakan kewenangan lembaga antikorupsi itu dalam menangani kasusnya.
Djoko dan pengacaranya kemudian mengajukan permohonan fatwa ke Mahkamah Agung
terkait kewenangan penanganan. Permohonan itu ditolak MA.
KPK menetapkan nya sebagai tersangka bersama
tiga orang lainnya, yakni Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik
Purnomo serta Direktur PT CMMA Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi
Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang. Didik, Budi, maupun Sukotjo juga menjadi
tersangka di kepolisian.
Djoko bersama tiga tersangka lain itu diduga
melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian negara atau
keuntungan pihak lain. Adapun kerugian negara dalam proyek pengadaan simulator
roda dua dan roda empat ini mencapai Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !