Headlines News :
Home » » Jendral Polisi Djoko Susilo Tiba di KPK

Jendral Polisi Djoko Susilo Tiba di KPK

Written By Unknown on Jumat, 05 Oktober 2012 | 12.33


Jakarta, Infobreakingnews -  Akhirnya tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM Irjen Pol Djoko Susilo datang juga memenuhi panggilan KPK pagi ini. Dengan didampingi oleh tiga kuasa hukumnya, jenderal bintang dua ini tidak memberi keterangan apapun kepada puluhan awak media yang menantinya.


Jumat (5/10/2012) pukul 09.10 WIB, Djoko datang ke gedung KPK di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, dengan mengenakan baju safari berwarna abu-abu.

Dia datang bersama tiga kuasa hukumnya yakni Hotma Sitompoel, Juniver Girsang, dan Tommy Sitohang. Rombongan datang menggunakan mobil Land Rover dan Nissan L Grant.

Tidak ada pengawalan ketat saat Djoko memasuki gedung KPK. Hanya ada sekitar 30 personel polisi di gedung KPK seperti biasanya yang bertugas mengamankan lokasi .

Jumat (29/9) lalu, Irjen Pol Djoko Susilo tidak memenuhi panggilan KPK. Pada saat itu, tim kuasa hukum, Hotma Sitompoel dan Juniver Girsang mendatangi KPK. Mereka menyampaikan surat berkaitan dengan ketidakhadiran mantan Kakorlantas itu.

Dalam surat tersebut, tim kuasa hukum mempertanyakan mengenai kewenangan untuk menyidik Irjen Djoko Susilo karena kasus ini ditangani bersamaan KPK dan Polri. Selain itu, mereka juga mempertanyakan tentang keabsahan penggeledahan yang dilakukan KPK di markas Korlantas beberapa waktu lalu. Ketidakdatangan Djoko saat itu menimbulkan beragam kritik dan pendapat dari banyak pihak. Sementara itu, pemeriksaan Djoko hari ini dibayangi penahanan seiring statemen Ketua KPK Abraham Samad pada Kamis (4/10) kemarin bahwa dia siap menandatangani surat penahanan Djoko bila diserahkan oleh penyidik kepad

Kubu Irjen Djoko Susilo, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator ujian SIM Korlantas Polri, menegaskan kesediaan untuk memenuhi panggilan KPK karena ketaatan kepada hukum, bukan intervensi dari siapapun. 

"Hukum  yang mendorong kami hadir. Kami datang kemari karena hukum katakan  begitu bukan karena desakan bukan karena ancaman," kata Hotma  Sitompul, kuasa hukum Djoko Susilo, di kantor KPK, Jakarta, hari ini.

Hotma juga membantah jika kehadiran Djoko di KPK karena fatwa yang dimintakan kepada Mahkamah Agung (MA) ditolak. "Itu tidak ada kaitan dengan ini. Setelah pelajari secara hukum lebih baik kita yang proaktif datang kemari," kilah dia.

Jumat pekan lalu, Djoko tidak hadir dalam pemeriksaan di KPK. Alasannya karena masih menunggu fatwa dari MA soal siapa yang lebih  berhak menangani kasus simulator SIM. Kasus ini ditangani oleh KPK dan  Polri. 

Hotma membantah jika ketidakhadiran kliennya dalam pemeriksaan pekan lalu disebut sebagai mangkir. Menurut dia, pihaknya sudah memberikan  keterangan ketidakhadiran Djoko dalam pemeriksaan perdana tersebut.

"Saya mau tekankan jangan pernah ada panggilan pertama tidak mangkir. Kalau kalian tetapkan mangkir ada alasan hukum tidak hadir lebih dahulu. Pasti kalian tidak mau dibilang mangkir. Kalau datang tanpa berita itu mangkir, kalau diwakili keluarga, penasehat hukum itu namanya bukan mangkir," tandas Ho

Sementara di tempat terpisah saat breakingmews bertemu Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal (Pol) Timur Pradopo mengatakan, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM Korlantas Polri Inspektur Jendral Polisi Joko harus patuh pada ketentuan hukum. Jawaban ini diberikannya saat ditanya bila KPK akan segera langsung menahan Joko  setelah menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka, Jumat (5/10/2012), adalah merupakan pamggilan yang kedua kali hari ini. Terbuka kemungkinan ia akan ditahan. 


"Dia harus patuh hukum. Sekali lagi saya tegaskan, patuh hukum," ujar Timur, seusai menghadiri upacara HUT ke-67 TNI, di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (5/10/2012).

Ia menegaskan, Polri tidak akan mengintervensi KPK terkait pemeriksaan maupun penahanan Djoko. "Semuanya akan diserahkan pada ketentuan hukum. Polri patuh hukum," katanya. 

Lebih jauh, Timur tak berkomentar saat ditanya tentang kasus yang kini juga tengah ditangani Polri.

Diberitakan sebelumnya,  Irjen Joko Susilo akhirnya memenuhi panggilan KPK. Sedianya, ia menjalani pemeriksaan pada Jumat pekan lalu. Akan tetapi, ia mangkir dan menyatakan menolak diperiksa KPK karena mempertanyakan kewenangan lembaga antikorupsi itu dalam menangani kasusnya. Djoko dan pengacaranya kemudian mengajukan permohonan fatwa ke Mahkamah Agung terkait kewenangan penanganan. Permohonan itu ditolak MA. 

KPK menetapkan nya sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo serta Direktur PT CMMA Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang. Didik, Budi, maupun Sukotjo juga menjadi tersangka di kepolisian. 

Djoko bersama tiga tersangka lain itu diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian negara atau keuntungan pihak lain. Adapun kerugian negara dalam proyek pengadaan simulator roda dua dan roda empat ini mencapai Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar.

Selain itu, Djoko juga diduga menerima suap miliaran rupiah dari Budi Susanto terkait proyek senilai Rp 198,6 miliar tersebut. Uang suap itu diduga diberikan Budi melalui Sukotjo. Kasus ini berawal setelah PT CMMA, perusahaan milik Budi Susanto, menjadi pemenang tender proyek. Perusahaan tersebut membeli barang dari PT ITI senilai total Rp 90 miliar. Sementara nilai total tender proyek simulator roda empat dan roda dua yang dimenangkan PT CMMA mencapai Rp 198,7 miliar. *** EMIL F SIMATUPANG
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved