Headlines News :
Home » » Kasus Kompol Novel Jangan Jadi Bumerang

Kasus Kompol Novel Jangan Jadi Bumerang

Written By Unknown on Minggu, 07 Oktober 2012 | 12.06


Jakarta, Infobreakingnews -  Upaya pihak Mabes Polri untuk  menangkap seorang penyidik KPK, Kompol Novel Baswedan.diamana  Polisi menuding Novel terlibat atas kasus penganiayaan tahun 2004 di Bengkulu. Namun dalam catatan Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), sampai saat ini tak ada masyarakat yang melaporkan Novel atas kasus tersebut. 



"Kita sudah pelajari bukti yang kita miliki, bahwa kita tidak menemukan adanya laporan dari masyarakat, atau dari keluarga korban yang meminta kasus (penganiayaan di Bengkulu tahun 2004) ini ditindaklanjuti. Pada peristiwa tersebut, Novel juga tidak ada di lapangan dan dia sudah menempuh upaya-upaya huukum yang layak yang diatur dalam institusi kepolisian," ujar Koordinator KontraS, Haris Azhar, di gedung KPK, Jalan HR Sasuna Said, Jakarta, Sabtu (6/10/2012).

Menurut Haris, nuansa kriminalisasi terhadap Novel sangat kuat daripada upaya penegakan hukum. Sebab tidak ada bukti kuat yang mengharuskan kasus Novel ditindaklanjuti setelah 8 tahun berlalu. 

"Nah, kenapa justru upaya ini dipakai dan ditujukan ke Novel? Menurut kami ini ada suatu treatment dan perlakuan yang diskriminatif dari Mabes Polri. Justru itu dia ketika bukti-bukti tidak kuat, upaya kriminalisasi dan politisasi ini yang lebih menonjol," tuturnya.

KontraS menurut Harus, sangat menyayangkan upaya penangkapan inii dilakukan polisi pada saat ada kasus besar yang sedang dikerjakan KPK dengan dugaan korupsi di beberapa petinggi Mabes Polri. 

"Idealnya kalau memang mau dibuka lagi, kita cari saja yang objektif (tim) dari luar Polri atau KPK," jelasnya.

Seperti yang diketahui, Novel Baswedan adalah salah satu penyidik KPK yang sedang bertugas menyidik kasus pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri. Polisi berpangkat kompol yang kini sudah resmi menjadi penyidik tetap KPK ini rencananya akan ditangkap atas kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian saat ia masih bertugas di Polda Bengkulu tahun 2004 lalu.

Menurut versi KPK, kasus itu sendiri sebenarnya sudah dianggap selesai oleh polisi. Novel saat itu sudah dihadapkan dalam sidang kode etik polisi dan dinyatakan bersalah. Namun saat itu, Novel sebenarnya tidak bersalah. Novel justru menanggung kesalahan anak buahny

 

Sementara itu pihak keluarga Kompol Novel Baswedan,  menyatakan kekecewaan atas peristiwa yang terjadi di kantor KPK, Jumat (5/10) malam lalu. Keluarga berharap pihak Mabes Polri dapat bersikap bijak terhadap anggotanya yang telah mengabdi cukup lama tersebut. 

"Iya kami sangat kecewa karena kita keluarga polisi, tapi diperlakukan seperti itu. Seharusnya tidak dengan cara seperti itu. Katanya harus pakai etika, tapi ini tidak beretika," ujar kakak Novel, Taufik Baswedan kepada infobreakingnews , Sabtu (6/10/2012) malam. 

Menurut Taufik, jika memang adiknya bersalah, seharusnya sudah sejak dulu memproses hukum Novel. Upaya penangkapan yang dilakukan Polri saat ini di tengah kasus dugaan korupsi simulator SIM Korlantas Polri yang tengah disidik Novel, menurut Taufik, justru sangat menimbulkan pertanyaan dan kejanggalan, disamping terkesan sangat mendadak dilakukan sesaat KPK baru  saja  selesai memeriksa petinggi Polisi yang sejak awal terkesan sangat di bela oleh Mabes Polri.

Taufik berharap ke depan terjadi perbaikan dalam institusi Polri. 

Hal senada juga dikatakan adik Novel, Hafidz Baswedan. Hafidz berharap Polri menghentikan kriminalisasi terhahadap anggota  KPK  karna fitna yang dituduhkan itu  akan di pertanggung jawabkan tindakannya di dunia dan di akhirat ,oleh karena itu sebelum terlambat, stop kriminalisasi  dan mustinya kepedulian pemerintah terhadap kasus ini harus ditingkatkan , seharusnya menjadi perhatian penting dan kepada masyarakat Indonesia pada umumnya kami ucapkan trimakasih sebesar-besarnya atas dukungannya," kata Hafidz dalam surat elektronik yang diterima media online digital life Infobreakingnews , Sabtu (6/10). 

Belasan polisi dari Polda Bengkulu mendatangi kantor KPK di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (5/10) malam lalu. Kedatangan polisi hendak menangkap Kompol Novel Baswedan karena terlibat kasus penganiayaan berat tahun 2004 lalu di Bengkulu. Saat itu, Novel menjabat sebagai Kasat Reksrim Polda Bengkulu diduga melakukan penganiayaan terhadap enam pencuri sarang burung walet. 

Direktur Kriminal Umum dari Polda Bengkulu, Kombes Pol Dedy Irianto menyebut bahwa dugaan penganiyaan yang dilakukan oleh Novel tergolong berat. Oleh karena itu, Novel dikenakan pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP tentang penganiayaan yang menimbulkan luka berat dan sampai meninggal dunia.

"Kasusnya adalah fakta Februari 2004, yang bersangkutan menjabat Kasat Serse menangkap 6 pencuri walet, dibawa ke kantor, sudah diinterograsi oleh yang bersangkutan dan dibawa ke pinggir pantai. Dua orang dibuatkan satu borgol. Kemudian ditembak dan satu orang meninggal di rumah sakit," terang Dedy, Jumat (5/10). 

Namun hal tersebut kemudian dibantah oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam jumpa pers Sabtu (6/10) dini hari. Bambang menegaskan, bahwa Novel tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan Polda Bengkulu, yakni menembak warga pada 2004.

"Untuk diketahui, saudara Novel yang dituduh melakukan penganiayaan, sesungguhnya tidak pernah ada di tempat kejadian sehingga dia tidak pernah melakukan," jelas Bambang.

Saat ini, Novel masih bertugas sebagai penyidik kasus pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri. Kompol Novel bahkan sudah resmi menjadi penyidik tetap KPK secara permanen. Beberapa data reputasi cemerlang yang sempat di himpun Infobreakingnews, Novel berhasil menangkap Nazarudin di Bagota bersama tim KPK, juga ikut serta menyeret sang Bupati yang kemudian menahan wanita terkaya Indonesia Siti Hatati Murdaya yang semula dianggap sangat tidak mungkin ditangkap sehubungan kedekatannya dengan Presiden SBY.*** Emil FS
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved