Jakarta, Infobreakingnews - Upaya pihak Mabes Polri untuk menangkap seorang penyidik KPK, Kompol Novel
Baswedan.diamana Polisi menuding Novel terlibat
atas kasus penganiayaan tahun 2004 di Bengkulu. Namun dalam catatan Komisi
Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), sampai saat ini tak
ada masyarakat yang melaporkan Novel atas kasus tersebut.
"Kita sudah pelajari bukti yang kita
miliki, bahwa kita tidak menemukan adanya laporan dari masyarakat, atau dari
keluarga korban yang meminta kasus (penganiayaan di Bengkulu tahun 2004) ini
ditindaklanjuti. Pada peristiwa tersebut, Novel juga tidak ada di lapangan dan
dia sudah menempuh upaya-upaya huukum yang layak yang diatur dalam institusi
kepolisian," ujar Koordinator KontraS, Haris Azhar, di gedung KPK, Jalan
HR Sasuna Said, Jakarta, Sabtu (6/10/2012).
Menurut Haris, nuansa kriminalisasi terhadap
Novel sangat kuat daripada upaya penegakan hukum. Sebab tidak ada bukti kuat
yang mengharuskan kasus Novel ditindaklanjuti setelah 8 tahun berlalu.
"Nah, kenapa justru upaya ini dipakai dan
ditujukan ke Novel? Menurut kami ini ada suatu treatment dan perlakuan yang
diskriminatif dari Mabes Polri. Justru itu dia ketika bukti-bukti tidak kuat,
upaya kriminalisasi dan politisasi ini yang lebih menonjol," tuturnya.
KontraS menurut Harus, sangat menyayangkan upaya
penangkapan inii dilakukan polisi pada saat ada kasus besar yang sedang
dikerjakan KPK dengan dugaan korupsi di beberapa petinggi Mabes Polri.
"Idealnya kalau memang mau dibuka lagi,
kita cari saja yang objektif (tim) dari luar Polri atau KPK," jelasnya.
Seperti yang diketahui, Novel Baswedan adalah
salah satu penyidik KPK yang sedang bertugas menyidik kasus pengadaan simulator
SIM di Korlantas Polri. Polisi berpangkat kompol yang kini sudah resmi menjadi
penyidik tetap KPK ini rencananya akan ditangkap atas kasus penganiayaan berat
yang mengakibatkan kematian saat ia masih bertugas di Polda Bengkulu tahun 2004
lalu.
Menurut versi KPK, kasus itu sendiri sebenarnya
sudah dianggap selesai oleh polisi. Novel saat itu sudah dihadapkan dalam
sidang kode etik polisi dan dinyatakan bersalah. Namun saat itu, Novel
sebenarnya tidak bersalah. Novel justru menanggung kesalahan anak buahny
Sementara itu pihak keluarga Kompol Novel Baswedan, menyatakan kekecewaan atas peristiwa yang
terjadi di kantor KPK, Jumat (5/10) malam lalu. Keluarga berharap pihak Mabes
Polri dapat bersikap bijak terhadap anggotanya yang telah mengabdi cukup lama
tersebut.
"Iya kami sangat kecewa karena kita
keluarga polisi, tapi diperlakukan seperti itu. Seharusnya tidak dengan cara
seperti itu. Katanya harus pakai etika, tapi ini tidak beretika," ujar
kakak Novel, Taufik Baswedan kepada infobreakingnews , Sabtu (6/10/2012) malam.
Menurut Taufik, jika memang adiknya bersalah,
seharusnya sudah sejak dulu memproses hukum Novel. Upaya penangkapan yang
dilakukan Polri saat ini di tengah kasus dugaan korupsi simulator SIM Korlantas
Polri yang tengah disidik Novel, menurut Taufik, justru sangat menimbulkan
pertanyaan dan kejanggalan, disamping terkesan sangat mendadak dilakukan sesaat
KPK baru saja selesai memeriksa petinggi Polisi yang sejak
awal terkesan sangat di bela oleh Mabes Polri.
Taufik berharap ke depan terjadi perbaikan dalam
institusi Polri.
Hal senada juga dikatakan adik Novel, Hafidz
Baswedan. Hafidz berharap Polri menghentikan kriminalisasi terhahadap
anggota KPK karna fitna yang dituduhkan itu akan di pertanggung jawabkan tindakannya di
dunia dan di akhirat ,oleh karena itu sebelum terlambat, stop kriminalisasi dan mustinya kepedulian pemerintah terhadap
kasus ini harus ditingkatkan , seharusnya menjadi perhatian penting dan kepada
masyarakat Indonesia pada umumnya kami ucapkan trimakasih sebesar-besarnya atas
dukungannya," kata Hafidz dalam surat elektronik yang diterima media online
digital life Infobreakingnews , Sabtu (6/10).
Belasan polisi dari Polda Bengkulu mendatangi
kantor KPK di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (5/10) malam lalu.
Kedatangan polisi hendak menangkap Kompol Novel Baswedan karena terlibat kasus
penganiayaan berat tahun 2004 lalu di Bengkulu. Saat itu, Novel menjabat
sebagai Kasat Reksrim Polda Bengkulu diduga melakukan penganiayaan terhadap
enam pencuri sarang burung walet.
Direktur Kriminal Umum dari Polda Bengkulu,
Kombes Pol Dedy Irianto menyebut bahwa dugaan penganiyaan yang dilakukan oleh
Novel tergolong berat. Oleh karena itu, Novel dikenakan pasal 351 ayat 2 dan 3
KUHP tentang penganiayaan yang menimbulkan luka berat dan sampai meninggal
dunia.
"Kasusnya adalah fakta Februari 2004, yang
bersangkutan menjabat Kasat Serse menangkap 6 pencuri walet, dibawa ke kantor,
sudah diinterograsi oleh yang bersangkutan dan dibawa ke pinggir pantai. Dua
orang dibuatkan satu borgol. Kemudian ditembak dan satu orang meninggal di
rumah sakit," terang Dedy, Jumat (5/10).
Namun hal tersebut kemudian dibantah oleh Wakil
Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam jumpa pers Sabtu (6/10) dini hari. Bambang
menegaskan, bahwa Novel tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan Polda
Bengkulu, yakni menembak warga pada 2004.
"Untuk diketahui, saudara Novel yang
dituduh melakukan penganiayaan, sesungguhnya tidak pernah ada di tempat
kejadian sehingga dia tidak pernah melakukan," jelas Bambang.
Saat ini, Novel masih bertugas sebagai penyidik
kasus pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri. Kompol Novel bahkan sudah resmi
menjadi penyidik tetap KPK secara permanen. Beberapa data reputasi cemerlang
yang sempat di himpun Infobreakingnews, Novel berhasil menangkap Nazarudin di
Bagota bersama tim KPK, juga ikut serta menyeret sang Bupati yang kemudian
menahan wanita terkaya Indonesia Siti Hatati Murdaya yang semula dianggap
sangat tidak mungkin ditangkap sehubungan kedekatannya dengan Presiden SBY.***
Emil FS
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !