Headlines News :
Home » » KPK Dapat Memanggil Paksa Djoko Susilo, Polri Tak Tanggapi Penolakan Fatwa MA

KPK Dapat Memanggil Paksa Djoko Susilo, Polri Tak Tanggapi Penolakan Fatwa MA

Written By Unknown on Selasa, 02 Oktober 2012 | 11.16



        
Jakarta, Infobreakingnews - Ketua KPK Abraham Samad mengatakan,Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri tidak ada kendala psikologis jika KPK menjemput paksa jenderal bintang dua itu. Pada panggilan pertama, Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo menolak diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Abraham menjelaskan, upaya paksa akan dilakukan KPK jika seorang tersangka berulang-ulang mengabaikan panggilan KPK. Maka upaya "terakhir yang dilakukan adalah upaya paksa," ujarnya.

KPK berencana mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke Djoko hari ini. Djoko kemungkinan akan diperiksa pada Kamis atau Jumat pekan ini. 

Djoko  Susilo ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lain, yakni Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo serta Budi Susanto dan Sukotjo Bambang yang menjadi rekan pengadaan dalam proyek simulator ini. Didik, Budi, maupun Sukotjo juga menjadi tersangka di kepolisian. 

Djoko bersama tiga tersangka lain itu diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian negara atau keuntungan pihak lain. Adapun kerugian negara dalam proyek pengadaan simulator roda dua dan roda empat ini mencapai Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar. 

Selain itu, Djoko juga diduga menerima suap miliaran rupiah dari Budi Susanto terkait proyek senilai Rp 198,6 miliar tersebut. Uang suap itu diduga diberikan Budi melalui Sukotjo



Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar,  memilih tak berkomentar ketika ditanya oleh sikap MA yang menolak permohonan fatwa yang diajukan Inspektur Jenderal Djoko Susilo perihal masalah kewenangan penanganan kasus dugaan korupsi simulator SIM."Ya, sudah kita ikuti saja nanti perkembangannya," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/10/2012).


Boy mengatakan, Polri akan mengikuti hukum acara yang berlaku untuk penegakkan hukum saat memproses perkara tersebut."Ada hukum acaranya, penegakkan hukum ada hukum acara," pungkas Boy.

Irjen Djoko yang menjadi tersangka kasus simulator SIM itu menolak diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (28/9/2012). Melalui kuasa hukumnya, Djoko mengatakan masih mempertanyakan kewenangan KPK dalam menyidik kasus ini. Selain oleh KPK, kasus dugaan korupsi simulator SIM ini juga disidik kepolisian.

Untuk itu pihak Djoko mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung untuk mengetahui mana yang berhak menangani perkara korupsi yang terjadi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun 2011 itu. Djoko sendiri hanya menjadi tersangka oleh KPK sejak 27 Juli 2012.***Juanda Foster


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved