Jakarta, Infobreakingnews - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kembali memanggil 3 perwira Polri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Kamis
(4/10/2012).
Ketiga perwira polisi itu adalah Komisaris Besar
Budi Setyadi, Komisaris Setya Budi, dan Ajun Komisaris Edith Yuswo Widodo. Ketiganya dipanggil sebagai saksi "Benar, yang bersangkutan diperiksa sebagai
saksi," ungkap Priharsa di Jakarta, Kamis (4/10/2012).
Dalam kasus Simulator SIM ini, KPK menetapkan
empat tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga
menimbulkan kerugian negara. Selain Djoko, tiga orang lain yang jadi tersangka
adalah Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo dan dua pihak swasta, Budi Susanto
dan Sukotjo S Bambang. Ketiga orang terakhir itu juga ditetapkan sebagai
tersangka oleh Kepolisian Negara RI.
Sebelumnya KPK
memeriksa Kepala Polres Temanggung Ajun Komisaris Besar Susilo Wardono; Kepala
Subdit Pendidikan dan Rekayasa Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Ajun
Komisaris Besar Indra Darmawan; Kepala Kepolisian Resor Kebumen Ajun Komisaris
Besar Heru Trisasono; empat perwira polisi, yakni Ajun Komisaris Besar Wandi
Rustiwan, Ajun Komisaris Besar Wisnhu Buddhaya, Komisaris Endah Purwaningsih,
dan Komisaris Ni Nyoman Suwartini; Sukotjo S Bambang; dan Intan Pardede,
Sekretaris Budi Susanto.
KPK dijadwalkan akan melakukan panggilan kedua Djoko Susilo sebagai tersangka setelah ia tidak hadir pada panggilan pertama jumat besok.*** S.A
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !