Headlines News :
Home » » KPK Kembali Memanggil Nazaruddin

KPK Kembali Memanggil Nazaruddin

Written By Unknown on Selasa, 09 Oktober 2012 | 12.53


Neneng terkait kasus PLTS
Nazaruddin  saat  dipanggil KPK














Jakarta, Infobreakingnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil terpidana suap Wisma Atlet Sea Games, Muhammad Nazaruddin, untuk diperiksa terkait kasus Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Pria yang akrab dipanggil Nazar Ini dijadikan saksi untuk tersangka NSW (Neneng Sri Wahyuni)," kata Kepala Bagian pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugrah, di kantor KPK, Jakarta, hari ini(9/10/2012).


Ini bukan pertama KPK memeriksa Nazaruddin dalam perkara korupsi yang menjadikan istrinya sebagai tersangka. Nazaruddin beberapa kali pernah dimintai keterangan oleh KPK terkait kasus ini.



Selain Nazaruddin, politisi PDIP Izederik Emir Moeis juga pernah beberapa kali dipanggil KPK. Emir disebut ikut menikmati aliran dana dari proyek PLTS senilai Rp8,9 miliar tersebut. Ihwal keterlibatan Emir tersebut diungkap oleh Direktur Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang.



KPK juga  pernah memanggil Jhonny Allen Marbun dalam kasus ini , namun Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu mangkir dari panggilan. KPK juga telah memeriksa Wakil Sekjen Partai Demokrat Saan Mustofa.

Proyek PLTS ini dimenangkan PT Alfindo Nuratama. Namun, pengerjaan proyek ini disubkontrakan ke sejumlah perusahaan. Lantaran subkontrak ini, negara diduga merugi hingga Rp3,8 miliar. 



Dalam perkara ini, selain menetapkan Neneng sebagai tersangka, KPK juga sudah memvonis Timas Ginting bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Timas Ginting adalah  pejabat pembuat komitmen proyek PLTS.*** C.W
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved