Jakarta, Infobreakingnews - Mahkamah Agung (MA) menolak
memberikan fatwa terhadap permintaan pengacara Djoko Susilo, Juniver Girsang,
terkait sengketa penanganan kasus simulasi mengemudi motor dan mobil antara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri. Alasannya, yang mengajukan permohonan
bukan lembaga negara, tetapi perseorangan.
"Kami tidak akan memberikan fatwa itu
karena yang boleh meminta fatwa hanya lembaga negara," kata Juru Bicara MA
Djoko Sarwoko, saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Senin.(1/10/2012)
Menurut Djoko, pihaknya telah menerima surat
permohonan fatwa Djoko Susilo yang ditandatangani tiga orang kuasa hukumnya yaitu Hotma Sitompul, Juniver Girsang, Tommy Sihotang. Djoko
juga mengungkapkan, tidak diterimanya permohonan tersebut karena diajukan oleh
para kuasa hukumnya.
Menurut kuasa hukumnya, klien
mereka tidak bisa menghadiri pemeriksaan KPK pada 28 September lalu karena
kasus dugaan korupsi simulator SIM dinilai belum jelas kewenangan
penanganannya. Kasus simulator SIM mengandung dualisme penanganannya.
Kedua lembaga penegak hukum, yaitu Polri dan KPK
sama-sama menangani kasus tersebut. Untuk itu, dua penasihat hukum Djoko
meminta MA memberikan fatwa hukum.
"Mengingat nanti muaranya sampai ke
pengadilan, kami minta fatwa kepada MA. Dengan fatwa dari MA, kami menunggu apa
pendapatnya terhadap permasalahan simulator ini, dan siapa yang berwenang.
Karena kalau dua institusi melakukan penyidikan tentu tidak ada kepastian
hukum," kata Juniver Girsang.*** Samuel Aritonang
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !