Headlines News :
Home » » Neneng, Istri Nazaruddin Ancam Mogok Makan Minta Pindah Rumah Tahanan

Neneng, Istri Nazaruddin Ancam Mogok Makan Minta Pindah Rumah Tahanan

Written By Unknown on Kamis, 11 Oktober 2012 | 10.05


Jakarta, Infobreakingnews - Kuasa hukum tersangka kasus Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Neneng Sri Wahyuni, Elsa Syarief mengatakan bahwa kliennya akan melakukan aksi mogok makan jika permintaannya untuk pindah ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur tidak dikabulkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat.


Hal itu disampaikan Neneng seusai menandatangani  berkas pelimpahan berkas penyidikannya ke tingkat penuntutan di kantor  KPK, Rabu (10/10). "Saya mau minta pindah ke LP Pondok Bambu," kata Neneng, istri dari terpidana kasus Wisma Atlet SEA Games 2011, M Nazaruddin.

Menurut Neneng permintaan pemindahan penahanan itu sudah diajukan kepada KPK. Akan tetapi, aku Neneng, pihak KPK menolak untuk mengabulkan permohonannnya itu. "Tidak dikasih KPK,  kan saya mau ketemu anak saya," kata Neneng.


Kata Elza, kliennya sebagai seorang ibu merasa tersiksa karena sudah tiga bulan tidak pernah bertemu dengan anaknya yang masih balita. "Dia (Neneng) tadi menangis. Dia minta dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu. Karena di sini (Rutan KPK) dia tidak bisa bertemu anaknya. Untuk menjenguk hanya Senin dan Kamis dan anak-anak itu kan sekolah jadi tidak bisa datang," kata Elza di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/10) petang.

"Secara psikologis anak-anak juga takut dan trauma karena banyk orang. Katanya dia bilang selama 20 hari mau mogok makan. Biar mati aja di sini," sambung Elza. Pada kesempatan itu, Elza juga mempermasalahkan sikap KPK yang dinilainya diskriminatif terhadap kliennya. Kata Elza, tahanan KPK lainnya, Angelina Sondakh diperbolehkan pindah dari Rutan KPK ke Pondok Bambu. "Sedangkan Angelina Sondakh dikabulkan. Apa bedanya? sama-sama punya anak kecil. Bahkan, Neneng ini punya anak kecil tiga orang," kata Elza.


Neneng ditetapkan menjadi tersangka karena diduga berperan sebagai perantara atau broker proyek bernilai Rp8,9 miliar. Proyek tersebut dimenangkan PT Alfindo Nuratama yang kemudian disubkontrak kepada beberapa perusahaan lain. Negara dirugikan sebesar Rp 3,8 miliar dari Proyek PLTS.*** C.W

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved