Jakarta, Infobreakingnews - Tarif tol Jakarta-Cikampek dipastikan naik sekira 10 persen di
bulan ini. Kemungkinan baru akan di
terapkan pada 8 Oktober 2012.
Menteri Pekerjaan
Umum Djoko Kirmanto mengungkapkan, surat resmi terkait kenaikan tarif tersebut
telah disepakati oleh Kementerian Pekerjaan Umum. Menurut dia, aturan ini sudah
ditandatangani dan siap diterapkan.
"Kenaikan tol
sudah diumumkan bahwa akan naik, dan sudah diusulkan kepada saya, kenaikannya
sudah ditandatangani," ujar Djoko di kantor Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian, Jakarta, Selasa(2/10/2012).
Ditegaskan Djoko,
kenaikan ini merupakan yang terakhir pada tahun ini. Pasalnya ruas tol lainnya
harus memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan kementerian
pekerjaan umum. "Sudah di cek, terus SPM memenuhi, ya baru
dinaikkan," tukas dia.
Kenaikan tarif sebelumnya telah diputuskan pemerintah dan
akan diumumkan Kementerian Pekerjaan Umum hari ini. Menurut Wakil Menteri PU,
Hermanto Dardak, kenaikan ini merupakan kenaikan tiap dua tahunan.
Pemerintah sebelum
memutuskan untuk menaikan tarif telah mengkaji berbagai hal mulai dari standar
pelayanan minimum, hingga soal kelengkapan prasarana dan sarana
pendukungnya, Ungkap Hermanto.*** Juanda Foster
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !