Headlines News :
Home » » Andre Samsul Malik dan Istri Dituntut 12 Tahun Penjara

Andre Samsul Malik dan Istri Dituntut 12 Tahun Penjara

Written By Unknown on Senin, 13 Mei 2013 | 01.34

Jakarta, infobreakingnews - Andre Samsul Malik (35) dan Istrinya Maudi Samsul Malik (25) dituntut 12 pidana penjara  karena telah terbuti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara terdakwa Benny yang satu berkas dengan Andre hanya dituntut 6 tahun pidana penjara.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rolando, SH, dari Kejari Jakarta Utara, Rabu (08/05/2013) dihadapan majelih hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
 Dalam kasus ini ada 8 terdakwa masing:   pasangan suami istri Andre Syamsul Malik, (36), dan Ny. Maudi Syamsul Malik, (24). Kemudian Benny Joerianto, (29), Zefri Tanaka, (42), Tioe Being Oei, (55), Julianto, (30), Robby, (46), dan Iwan Santoso, (43).
Terbongkarnya jaringan ini berawal dari tertangkabnya Andre dan Benny yang sedang transaksi di kamar mandi  Mal Emporium, Pluit, Jakarta Utara,  Selasa (11 September 2013).

Dari tangan kedua tersangka diamankan dua plastik klip berisi sabu 0,5 gram dan 1 gram, kemudian satu plastik berisi 8 butir ekstasi. Polisi lalu menggeledah kediaman Andre di Apartemen Robinson Unit 18 D1 Tower A. Di tempat itu polisi bertemu dengan istri Andre, Maudi Samsul Malik, yang diduga terlibat pula dalam peredaran narkoba. Petugas lantas menyita 59,6 gram sabu, 28 butir ektasi dan 1 drum Iodine seharga Rp200 juta milik Andre.

Dari penelusuran, diketahui Andre juga mendapatkan sabu dari Zeffri alias Acin. Nah, Zeffri, Tioe, dan Julyanto, kemudian diamankan dari di Hotel Golden Sky, Pluit Jakarta Utara pada 11 September pukul 21.30 WIB


Kemudian dari pengakuan Andre, barang itu didapat dari tangan Zefri Tanaka alias Acin. Polisi kemudian menangkap Zefri di Hotel Golden Sky, Pluit pada hari yang sama beserta  barang bukti  7 gram  sabu sabu.
Kemudian polisi melakukan pengembangan dan menggeledah kantor milik Acin, Garuda Express, di Kembangan dan ditemukan 38 butir ekstasi serta 15 gram sabu.
Dari keterangan Andre juga, pada (13/09/2012) polisi berhasil menangkap Robby dan Iwan Santoso  di jalan Janur Hijau XI, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat ditangkap mereka berdua kedapatan sedang mengonsumsi sabu.

Selanjutnya  polisi melakukan penggeledahan di rumah Robby di Taman Surya, Kalideres, dan ditemukan sejumlah narkotika dan iodine seberat 50 kg dan 130 gram sabu. Selain itu ada dua pucuk pistol dan empat pucuk airsoft gun.

Saat preselis dimabes polri, Wadir IV Narkotikan Anjan Parnuka mengatakan bahwa  Robby mengaku sebagai anggota BNN. Dia punya name tag anggota BNN dan mengaku anggota Polda berpangkat AKBP. Selai itu, Robby juga memiliki 3 mobil yang menggunakan nomor BNN. Masing masing  pelat B-88B-NN, B-86B-NN, dan B-89-BNN  

 Pada Selasa (18/9/2012) polisi menggerebek rumah Robby yang dibuat rumah produksi pembuatan sabu di Perumahan Taman Surya V Blok JJ 5 No 23, RT 8 RW 3, Pegadungan, Jakarta Barat.  Di dalam rumah terdapat sabu 130 gram, ekstasi, senjata api sebanyak 5 unit antara lain berjenis revolver, juga alat produksi seperti corong, dan bahan-bahan pembuat sabu.***Thomson
 
   
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved