Jakarta, infobreakingnews - Sampai saat ini pihak Jaksa Penuntut Umum yang
melakukan penelitian terhadap berkas perkara terpisah terhadap lima orang
tersangka (rekan RFA-red) masih dikembalikannya ke penyidik dengan beberapa
petunjuk untuk melengkapinya.
Pengembalian berkas perkara tersangka JA yang
disangka melanggar Pasal 127 Subsidair Pasal 133 UU No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika dengan Nomor: B-1434/E.4/Euh.1/05/2013, tanggal 14 Mei 2013 mengingat
masih ada kekurangan syarat materil di dalam berkas perkara sebanyak 2 item,”
ujar Kapuspenkum Kejagung . Setia Untung Arimuladi.
Demikian juga pengembalian berkas
perkara atasnama tersangka MT yang disangka melanggar Pasal 127 ayat (1) dengan Nomor: B-1435/E.4/Euh.1/05/2013,
tanggal 14 Mei 2013 mengingat masih ada kekurangan syarat Formil di dalam
berkas perkara sebanyak 1 (satu) item.
Pengembalian berkas perkara atas nama tersangka M. F
yang juga disangka melanggar Pasal 127 ayat (1) dengan No.
B-1436/E.4/Euh.1/05/2013, tanggal 14 Mei 2013 mengingat masih ada kekurangan
syarat Formil di dalam berkas perkara sebanyak 3 (tiga) item.
Atas nama tersangka
KA masih ada kekurangan syarat Formil di
dalam berkas perkara sebanyak 1 (satu) item, dan atas nama tersangka WTM masih
ada kekurangan syarat materil di dalam berkas perkara sebanyak 2 (dua) item,
katanya. ***thomsosn gultom
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !