Luhut MP Pangaribuan |
Jakarta, infobreakingnews - Perseteruan Dua Perusahaan Multi Media antara Indosat dengan IM2 yang sampai di persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), menjadikan tim Kuasa Hukum terdakwa Indar Atmanto, mantan dirut IM2. Terdakwa yang didampingi advocat senior Luhut MP Pangribuan,dan rekan, mengajukan Sofyan Djalil sebagai saksi untuk memberikan keterangan seputar Ijin pada penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
Menurut Sofyan , IM2 adalah anak perusahaan Indosat yang bertikai memperebutkan hak pengguna jaringan Genarasi ketiga atau yang dikenal dengan 3G, dimana frequensi 2,1 yang menjadi persoalan hukum itu menjadi perdebatan keras antara saksi dengan tim JPU dari Kejagung.
Begitu pula halnya perdebatan JPU kepada saksi ahli, Nonot Harsono, komisioner Badan Regulasi telekomunikai Indonesia, seputar hak ijin spektrum frequensi 2,1 giga Hz.
Menurut Nonot, jaringan telekomunikasi yang dibangun pada intinya harus dimanfaatkan seluas-luasnya oleh banyak orang. Namun pemerintah perlu mengatur pengguna frequensi yang digunakan itu agar tidak terjadi benturan tumpang tindih. Sementara menurut Nonot , bahwa pengusaha yang akan membangun jaringan tower atau kabel bawah laut maupun menggunakan optik, haruslah lebih dulu tau frequenai apa yang akan digunakannya.
Menjawab pertanyaan JPU mengenai apakah otomatis semua jasa telekomunikasi dapat menggunakan frequensi yang dibangun oleh Indosat itu, "dapat digunakan jika memang masih daam koridor frequensi yang sma, melalui aturan bisnis yang mereka sepakati." kata Nonot membuat pertanyaan JPU sulit untuk mementahkan pendapat ahli yang bisa menguntungkan posisi terdakwa.
Namun mendadak sesaat sebelum berakhir pendapat saksi ahli didepan persidangan, majelis hakim memanggil ahli Nonot dan pihak JPU dan Pengacara Luhut MP Pangaribuan, dimana hakim menunjukan sebuah surat yang pernah ditulis saksi ahli dan sengaja dikirimkan kepada majelis hakim jauh sebelum perkara ini pada acara Eksepsi, dimana majelis hakim meragukan independensi ahli Nonot Harsono dalam perkara ini.
Surat apakah yang ditulis Nonot, pengajar Multi media di ITS Surabaya itu, hingga mengundang kontroversi bagi majelis hakim? Namun menurut Luhut MP Pangaribuan , ketika dimintai pendapatnya , "Pastinya surat atau artikel yang ditulis dan dikirimkan oleh saksi ahli itu harus lah dibedakan substansi hukum nya dengan keterangan ahli yang sudah diuji dimuka persidangan .Tidak boleh secara mudah ditafsirkan ahli tidak independen, kalau tulisannya cuma memberikan masukan pada kondisi yang lebih luas lagi" pungkas Luhut.
***MIL
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !