Headlines News :
Home » » Kejaksaan Agung RI Hilangkan Barang Bukti 5 Senpi Dan Shabu Bernilai Belasan Miliar Rupiah

Kejaksaan Agung RI Hilangkan Barang Bukti 5 Senpi Dan Shabu Bernilai Belasan Miliar Rupiah

Written By Unknown on Rabu, 15 Mei 2013 | 19.36


Jakarta, infobreakingnews - Kejaksaan Agung hilangkan barang bukti narkotika dan 5 pucuk Senpi dari berkas dakwaan. Hal itu terungkap dipersidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, atas terdakwa Robby.

Dalam persidangan barang bukti senpi dan bahah bahan baku pembuatan shabu dan estasi tidak pernah diperlihatkan.  Pada saat polisi  melakukan penggeledahan di rumah Robby di Taman Surya, Kalideres, ditemukan sejumlah narkotika jenis shabu 130 gram dan  50 kg Iidine bahan baku pembuatan shabu  beserta dua pucuk senpi laras pendek dan tiga pucuk airsoft gun.

Tak disertakanya barang bukti senpi dan bahan baku shabu itu dipersidangan diakui Panitra Pengganti (PP)  Busmin Papitupulu. “Saya tidak tahu terkait barang bukti senpi. Senpi tidak pernah dibicarakan dipersidangan. Terdakwa Robby didakwa hanya pasal narkotika,” ujarnya menjawab pertanyaan infobreakingnews.com

Kemudian dia berkata: “Besoklah berkas selengkapnya saya tunjukkan, ini sudah dijalan maupulang, sorry! Yang jelas dalam ingatan saya bahwa senpi tidak ada dalam berkas dakwaan,” ucapnya menegaskan sambil berlalu. 

JPU Wondo Suwondy Cs ketika hendak dikonfirmasih Jumat (10/05/2013) tidak berhasil. Ruangannya yang berada dilantai V kantor Jampidum kosong. Menurut rekannya Jaksa yang ada diruangan itu dia selalu datang siang kalau hari jumat. “Biasanya kalau hari Jumat dia datang agak siang,” katanya. Namun hingga pukul 14 WIB ditunggu dia tak kunjung datang juga.

 Dalam kasus ini ada 8 terdakwa, masing masing:   pasangan suami istri Andre Syamsul Malik, (36), dan Ny. Maudi Syamsul Malik, (24). Kemudian Benny Joerianto, (29), Zefri Tanaka, (42), Tioe Being Oei, (55), Julianto, (30), Robby, (46), dan Iwan Santoso, (43).

Terbongkarnya jaringan ini berawal dari tertangkabnya Andre dan Benny yang sedang melakukan transaksi di kamar mandi  Mal Emporium, Pluit, Jakarta Utara,  Selasa (11 September 2013).

Dari tangan kedua tersangka diamankan dua plastik klip berisi shabu shabu 0,5 gram dan 1 gram, kemudian satu plastik berisi 8 butir ekstasi. Polisi lalu menggeledah kediaman Andre di Apartemen Robinson Unit 18 D1 Tower A. Di tempat itu polisi bertemu dengan istri Andre, Maudi Samsul Malik, yang diduga terlibat pula dalam peredaran narkoba. Petugas lantas menyita 59,6 gram sabu, 28 butir ektasi dan 1 drum Iodine seharga Rp200 juta milik Andre.

Dari penelusuran, diketahui Andre juga mendapatkan sabu dari Zeffri alias Acin. Nah, Zeffri Tanaka, Tioe Being Oei , dan Julyanto, kemudian diamankan dari di Hotel Golden Sky, Pluit Jakarta Utara pada 11 September pukul 21.30 WIB

Kemudian dari pengakuan Andre, barang itu didapat dari tangan Zefri Tanaka alias Acin. Polisi kemudian menangkap Zefri di Hotel Golden Sky, Pluit pada hari yang sama beserta  barang bukti  7 gram  sabu sabu.

Kemudian polisi melakukan pengembangan dan menggeledah kantor milik Acin, Garuda Express, di Kembangan dan ditemukan 38 butir ekstasi serta 15 gram sabu.
Dari keterangan Andre juga, pada (13/09/2012) polisi berhasil menangkap Robby dan Iwan Santoso  di jalan Janur Hijau XI, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat ditangkap mereka berdua kedapatan sedang mengonsumsi sabu.

Selanjutnya  polisi melakukan penggeledahan di rumah Robby di Taman Surya, Kalideres, dan ditemukan sejumlah narkotika dan iodine seberat 50 kg dan 130 gram sabu. Selain itu ada dua pucuk pistol dan tiga pucuk airsoft gun.

Saat preselis dimabes polri, Wadir IV Narkotika Anjan Parnuka mengatakan bahwa  Robby mengaku sebagai anggota BNN. Dia punya name tag anggota BNN dan mengaku anggota Polda berpangkat AKBP. Selai itu, Robby juga memiliki 3 mobil yang menggunakan nomor BNN. Masing masing  pelat B-88B-NN, B-86B-NN, dan B-89-BNN 

Pada Selasa (18/9/2012) polisi menggerebek rumah Robby yang dibuat untuk rumah produksi pembuatan sabu di Perumahan Taman Surya V Blok JJ 5 No 23, RT 8 RW 3, Pegadungan, Jakarta Barat.  Di dalam rumah terdapat sabu 130 gram, ekstasi, senjata api sebanyak 5 unit antara lain berjenis revolver, juga alat produksi seperti corong, dan bahan-bahan pembuat sabu. ***Thomson Gultom

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved