Headlines News :
Home » » Langgar Pasal 263 Dokter Gigi Dituntut 10 Bulan Penjara

Langgar Pasal 263 Dokter Gigi Dituntut 10 Bulan Penjara

Written By Unknown on Sabtu, 18 Mei 2013 | 18.44


Surabaya, infobreakingnews - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Winanto hanya menjatuhkan tuntutan 10 bulan pidana penjara terhadap terdakwa drg. Dwi Riesta yang telah melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHPidana.

Padahal, JPU menjelaskan dalam tuntutannya, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan identitas atas nama dr. R. Marjono Wibowo yang tak lain adalah rekannya sesama dokter, ujar Andre dalam surat tuntutannya, Kamis (16/5).


Drg. Dwi Riesta Nirmala (43) disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena dituding telah memalsukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk membobol Bank melalui kartu kredit yang diajukannya. Akibatnya dr. R. Marjono dirugikan karena tagihan datang terhadapnya padahal dia tak melakukan transaksi.  

JPU Andri menegaskan, terdakwa telah melakukan penipuan terhadap rekannya dengan memalsukan identitas guna membuat kartu kredit di sejumlah bank, yakni Bank ICB Bumi Putera, Bank BII, Bank Mega, dan Bank Mandiri.

Lantas, dengan berbekal KTP palsu itu, ia membelanjakan seluruh kartu kredit dengan total penggunaan mencapai Rp 89 juta. “Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban dan sejumlah bank mengalami kerugian,” tegasnya.

Merasa ada yang tidak beres karena menerima kembali tagihan dari bank lain, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya. Akibatnya, diketahui jika terdakwa telah memalsu KTP milik korban yang pernah dipinjamnya dan mengganti fotonya dengan foto milik terdakwa.

Terhadap tuntutan itu, keluarga dr. Marjono keberatan. “Dia kan seorang yang berpendidikan, seharusnya jaksa menuntut sesuai dengan perbuatanya. Seorang dokter malakukan penipuan dan pemalsuan indetitas kan memalukan,” ungkapnya. ***thomson gultom
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved