Surabaya, infobreakingnews - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Winanto hanya
menjatuhkan tuntutan 10 bulan pidana penjara terhadap terdakwa drg. Dwi Riesta
yang telah melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHPidana.
Padahal, JPU menjelaskan dalam tuntutannya,
terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan identitas atas
nama dr. R. Marjono Wibowo yang tak lain adalah rekannya sesama dokter, ujar Andre
dalam surat tuntutannya, Kamis (16/5).
Drg. Dwi
Riesta Nirmala (43) disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena
dituding telah memalsukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk membobol Bank
melalui kartu kredit yang diajukannya. Akibatnya dr. R. Marjono dirugikan
karena tagihan datang terhadapnya padahal dia tak melakukan transaksi.
JPU Andri menegaskan, terdakwa telah melakukan
penipuan terhadap rekannya dengan memalsukan identitas guna membuat kartu
kredit di sejumlah bank, yakni Bank ICB Bumi Putera, Bank BII, Bank Mega, dan
Bank Mandiri.
Lantas, dengan berbekal KTP palsu itu, ia
membelanjakan seluruh kartu kredit dengan total penggunaan mencapai Rp 89 juta.
“Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban dan sejumlah bank mengalami kerugian,”
tegasnya.
Merasa ada yang tidak beres karena menerima
kembali tagihan dari bank lain, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke
Polrestabes Surabaya. Akibatnya, diketahui jika terdakwa telah memalsu KTP
milik korban yang pernah dipinjamnya dan mengganti fotonya dengan foto milik
terdakwa.
Terhadap tuntutan itu, keluarga dr. Marjono keberatan. “Dia
kan seorang yang berpendidikan, seharusnya jaksa menuntut sesuai dengan
perbuatanya. Seorang dokter malakukan penipuan dan pemalsuan indetitas kan
memalukan,” ungkapnya. ***thomson gultom
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !