Jakarta, infobreakingnews Keberadaan bangunan hotel di Jl. Batu Ceper,No.50, Kel. Kebon Kelapa,
Kec. Gambir, Jakarta Pusat diduga melanggar ketentuan perijinan yang ada.
Selain diduga bodong, bangunan Hotel 3 lantai itu pun
melangga Garis Sepadan Jalan (GSJ) dan Garis Sepadan Bangunan (GSB). Taman
(diduga pemilik bangunan) yang berada dilokasi sedang mengawasi tukang mengaku tidak tahu masalah IMB. “Ini sudah
lama nggak pernah ada yang nanya nanya,” katanya kepada Infobreakingnews.com,
saat dikonfirmasi Selasa (14/05/2013).
Kepala Seksi Pengawasan (Kasi) P2B Kec. Gambir ketika hendak dikonfirmasih tidak berada ditempat. Katanya sedang mengikuti acara pelantikan
di Kantor Dinas P2B. ***Thomson G
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !