Jakarta, infobreakingnews - KPK dianggap diskriminasi dalam penerapan undang
undang dan istimewakan tersangka dari Partai Demokrat. Pengenaan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU) terhadap mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dan
makelarnya, Ahmad Fathanah, membuat orang bertanya-tanya mengapa hal serupa
tidak dilakukan pula terhadap mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR
Angelina Sondakh.
Pertanyaan ini mengemuka dalam diskusi yang
diselenggarakan di Restoran Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, hari ini.
Apalagi karena UU TPPU juga dikenakan terhadap anggota Banggar DPR Wa Ode
Nurhayati.
Adalah aktivis Indonesia Coruption Watch (ICW) Tama S Langkun
yang mempertanyakan hal ini.
"Padahal Angie (panggilan Angelina Sondakh) juga
sangat layak dijerat dengan UU itu," katanya.
Tama menilai, penerapan UU TPPU yang terkesan tebang
pilih ini dapat menodai kredibiltas KPK karena orang akan bertanya-tanya
mengapa KPK mengenakan UU itu pada tersangka yang satu, tapi tidak pada yang
lain.
Seperti diketahui, Luthfi dijerat UU TPPU karena terlibat
kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian,
sementara Wa Ode yang merupakan politisi PAN dijerat dengan UU TPPU karena
menerima suap atas pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID)
untuk tiga kabupaten di Provinsi Aceh.
Selain kedua orang tersebut, mantan Kepala Korps Lalu
Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Djoko Susilo juga dijerat dengan UU TPPU
karena mengorupsi dana pengadaan Simulator SIM pada 2011.
Sementara itu, Angie yang terlibat kasus suap pembangunan
Wisma Atlet dan pengurusan anggaran untuk proyek di sejumlah universitas, hanya
dijerat dengan UU Tipikor, sehingga karena UU TPPU tidak dikenakan,
aset-asetnya tidak disita.
Kepada wartawan, seorang politisi PKS mengatakan, selama
ini ada kesan kalau KPK memang mengistimewakan tersangka dari partai tertentu,
yakni Partai Demokrat.
"Lihat saja kasus Hambalang dan Century yang
melibatkan partai itu, hingga kini tidak ada satu pun tersangka dari partai itu
yang ditahan. Penanganan kasusnya pun cenderung lamban dan terkesan
diulur-ulur, sehingga sampai hari ini perkembangan penanganan kasusnya tidak
signifikan," katanya.
Ia menyebut tersangka dari Partai Demokrat yang hingga
kini tidak ditahan, yakni Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum dalam kasus
Hambalang.
Politisi ini meminta KPK bisa bersikap independen dan
tidak terintervensi oleh kekuasaan, karena KPK merupakan garda terdepan harapan
masyarakat dalam pemberantasan korupsi. ***Thomson
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !