Headlines News :
Home » » KPK Dianggap Diskrimansi

KPK Dianggap Diskrimansi

Written By Unknown on Sabtu, 11 Mei 2013 | 20.12


Tama ICW
Jakarta,  infobreakingnews - KPK  dianggap diskriminasi dalam penerapan undang undang dan istimewakan tersangka dari Partai Demokrat.  Pengenaan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dan makelarnya, Ahmad Fathanah, membuat orang bertanya-tanya mengapa hal serupa tidak dilakukan pula terhadap mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Angelina Sondakh.


Pertanyaan ini mengemuka dalam diskusi yang diselenggarakan di Restoran Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, hari ini. Apalagi karena UU TPPU juga dikenakan terhadap anggota Banggar DPR Wa Ode Nurhayati.

Adalah aktivis Indonesia Coruption Watch (ICW) Tama S Langkun yang mempertanyakan hal ini.

"Padahal Angie (panggilan Angelina Sondakh) juga sangat layak dijerat dengan UU itu," katanya.

Tama menilai, penerapan UU TPPU yang terkesan tebang pilih ini dapat menodai kredibiltas KPK karena orang akan bertanya-tanya mengapa KPK mengenakan UU itu pada tersangka yang satu, tapi tidak pada yang lain.

Seperti diketahui, Luthfi dijerat UU TPPU karena terlibat kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, sementara Wa Ode yang merupakan politisi PAN dijerat dengan UU TPPU karena menerima suap atas pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) untuk tiga kabupaten di Provinsi Aceh.

Selain kedua orang tersebut, mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Djoko Susilo juga dijerat dengan UU TPPU karena mengorupsi dana pengadaan Simulator SIM pada 2011.

Sementara itu, Angie yang terlibat kasus suap pembangunan Wisma Atlet dan pengurusan anggaran untuk proyek di sejumlah universitas, hanya dijerat dengan UU Tipikor, sehingga karena UU TPPU tidak dikenakan, aset-asetnya tidak disita.

Kepada wartawan, seorang politisi PKS mengatakan, selama ini ada kesan kalau KPK memang mengistimewakan tersangka dari partai tertentu, yakni Partai Demokrat.

"Lihat saja kasus Hambalang dan Century yang melibatkan partai itu, hingga kini tidak ada satu pun tersangka dari partai itu yang ditahan. Penanganan kasusnya pun cenderung lamban dan terkesan diulur-ulur, sehingga sampai hari ini perkembangan penanganan kasusnya tidak signifikan," katanya.

Ia menyebut tersangka dari Partai Demokrat yang hingga kini tidak ditahan, yakni Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum dalam kasus Hambalang.

Politisi ini meminta KPK bisa bersikap independen dan tidak terintervensi oleh kekuasaan, karena KPK merupakan garda terdepan harapan masyarakat dalam pemberantasan korupsi. ***Thomson
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved