![]() |
Chandra Hamzah |
Jakarta, infobreakingnews - Terkait isu pemerasan yang dilakukan oknum jaksa terhadap tersangka korupsi Bahlwan, pihak KPK siap menunggu laporan Direktur Operasi Mapna Bahalwan yang mengaku diperas oknum Jaksa Rp 10 miliar. Bahalwan sudah ditahan terkait kasus dugaan korupsi tender turbin PLN di Belawan.
"Laporin saja ke KPK. Kan dia diduga diperas," jelas Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Selasa (28/1/2014).
Kalau Bahalwan melapor, KPK akan segera melakukan dugaan penyelidikan. "Nanti kita periksa. Nanti dari pemeriksaan itu, baru diketahui," tambahnya.
Pengakuan Bahalwan itu dilakukan saat hendak ditahan jaksa pada Senin (27/1). Oknum jaksa itu mengirimkan pesan singkat. Isinya kalau dia menyetor uang akan dibebaskan.
Kapuspenkum Kejagung Setia Untung sudah menepis dugaan itu. Dia menuturkan alibi itu digunakan karena tersangka hendak ditahan.
Sementara itu pengacara hukum, Bahalwan, Chandra Hamzah, mantan pimpinan KPK yang kini kembali ke profesi lawyer, menjadi pengacara hukum siap mendampingi Bahalwan.
Chandra mengungkapkan dalam kasus ini kliennya sempat diperas seseorang. Tak lain permintaan uang dengan imbalan dibebaskan dari jerat hukum.
"Ada permintaan uang lewat SMS," kata Chandra saat dikonfirmasi, Selasa (28/1/2014).
Chandra menjelaskan, SMS itu dikirimkan seseorang kepada kliennya. Kliennya masih menyimpan bukti SMS itu. "Diminta transfer ke rekening, semuanya jelas," imbuh Chandra.
Dia menangani kasus ini karena kantor pengacaranya menjadi pengacara korporasi Mapna. Ketika Kejagung membidik kasus korupsi, dia pun akhirnya turun.
"Saat dapat SMS itu saya bilang agar tidak melayani. Kalau uang diberikan saya mundur sebagai pengacara," terang Chandra.
Menurut Chandra, penyidikan kasus dugaan korups turbin dii Belawan ini yang juga menyebabkan Dirut PLN Nur Pamudji mengancam mundur. Jadi penyidikan kasus ini menurut dia aneh.
Proses pelaksanaan tender berjalan sesuai aturan. Pihak Mapna Iran mengajukan penawaran terendah dan menang. Proyek kemudian dilaksanakan, tapi belum rampung penyidik kejaksaan sudah masuk.***Mil
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !