Pages

Rabu, 29 Januari 2014

PERADI Polisikan OC.Kaligis

Jakarta, infobreakingnews  - Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), melaporkan pengacara senior OC Kaligis, terkait kasus dugaan pemalsuan surat dan penipuan, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, hari ini.
Salah satu anggota PERADI, Shalih Mangara Sitompul, mengatakan dugaan pemalsuan surat dan penipuan itu berkaitan dengan pelaksanaan pendidikan advokat.
"Jadi, undang-undang advokat memberikan mandat kepada PERADI untuk melaksanakan pendidikan profesi advokat. PERADI mempunyai mitra di seluruh perguruan tinggi di Indonesia baik swasta maupun negeri. Selain itu, ada lembaga swasta, salah satunya OC Kaligis and Associates (OCK)," ujar Shalih, usai membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya, Senin (27/1).
Dikatakan Shalih, sebagai mitra, OCK diduga telah melakukan pemalsuan surat dan penipuan dalam pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) gelombang IX.
"Yang jadi masalah, adalah pelaksanaan PKPA. Mereka dalam hal ini pihak OC Kaligis, membuat laporan pelaksanaan PKPA kepada PERADI untuk mendapatkan setifikat PKPA. Ternyata, pendidikan tersebut tidak dilaksanakan di tempat OC Kaligis. Kedua, laporan yang disampaikan kepada PERADI itu diduga tanda tangan peserta PKPA palsu. Ada sekitar 37 peserta," ungkapnya.
Menurutnya, pelaku pemalsuan dan penipuan merupakan diduga dari pihak OCK.
"Ini yang kita laporkan kepada Polda Metro Jaya, hari ini. Tujuannya untuk menjaga nama baik PERADI. Karena, PERADI merupakan lembaga yang diberikan mandat undang-undang untuk melaksanakan pendidikan. Itu yang kita jaga," tambahnya.
Ia melanjutkan, sebelumnya pihak OCK meminta kepada PERADI untuk mengeluarkan sertifikat PKPA, melalui surat bernomor 892/OCK.VII/2013, sekitar tanggal 4 Juli 2013, lalu.
"Tapi, karena diduga palsu itu sampai sekarang kita tidak memberikan sertifikatnya," tandasnya.
Pihak PERADI, melaporkan OC Kaligis terkait dugaan pemalsuan surat dan penipuan itu ke SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/296/2014/I/PMJ/Ditreskrimum, tertanggal 27 Januari 2014. Dengan sangkaan Pasal 263 KUHP, 378 KUHP, Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP, tentang pemalsuan surat atau penipuan.***Yakub Pranata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar