Otto Hasibuan |
Menurut Otto, MK sebenarnya sudah memutuskan kemenangan Khofifah-Herman tujuh hari sebelum amar putusan dibacakan pada 7 Oktober 2013.
"Jadi keputusan MK itu sebenarnya sudah ada tujuh hari sebelum amar putusan. Dan itu Pak Akil menegaskan bahwa Bu Khofifah dan Pak Herman yang menang. Tapi, ini tiba-tiba putusannya incumbent yang menang," kata kuasa hukum Akil, Otto Hasibuan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/1/2014).
Menurut Otto, Akil adalah Ketua Panel PHPU Jawa Timur. Namun, sebelum amar putusan Jatim dibacakan, Akil keburu ditangkap KPK gara-gara menerima suap dalam pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
"Pak Akil Ketua Panel, putusan tujuh hari sebelum dibacakan sudah ada, tapi pascaditangkap Pak Akil itu tiba-tiba pihak sana (KarSa) yang menang. Ini ada apa?" ujar Otto menambahkan.
Otto menambahkan, Akil akan mengirim surat ke MK meminta klarifikasi kepada Hakim Konstitusi alasan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf yang akhirnya justru diputuskan menang.
"Jadi tadi Pak Akil minta kepada saya untuk menyurati MK, menglarifikasi masalah tersebut," ungkap Otto yang berjanji akan segera menanyakan persoalan tersebut.***Emfos
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !