Jakarta, infobreakingnews - Setelah memanggil sekian banyak saksi serta mendata aset kekayaan yang dimiliki nya akhinya pihak penyidik KPK akan melimpahkan berkas kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tersangka mantan Ketua MK Akil Mochtar ke pengadilan.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengatakan pekan depan Akil akan mulai menjalani persidangan.
"Perkara atas tersangka AM dilimpahkan ke pengadilan pekan depan," kata Johan di Jakarta, Selasa (4/2).
Akil diduga menerima suap terkait pengurusan sengketa pilkada di Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten.
Akil menerima Rp 3 miliar untuk pengurusan sengketa pilkada Gunung Mas dan Rp 1 miliar untuk sengketa pilkada Lebak, Banten.
Untuk kasus sengketa pengurusan pilkada Gunung Mas, Akil disangkakan melanggar pasal 12 huruf c Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP atau pasal 6 Undang-Undang tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sementara untuk kasus terkait pilkada Lebak, Banten, Akil dijerat dengan pasal 12 huruf C Undang-Undang No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP atau pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
KPK juga menjerat Akil dengan pasal 12 huruf B Undang-undang No31/1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal inilah yang dikenakan kepada Akil karena diduga menerima gratifikasi terkait pengurusan sengekta pilkada di Palembang dan Empat Lawang.
Dalam menyidik kasus ini, KPK diketahui sudah memeriksa kepala daerah lainnya, yaitu Buton, Lampung Selatan, Kotawariin, Tapanuli Tengah, Papua dan Jawa Timur.***Mil
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !