Headlines News :
Home » » Corby Dapat Pembebasan Bersyarat

Corby Dapat Pembebasan Bersyarat

Written By Unknown on Rabu, 05 Februari 2014 | 17.35

Jakarta, infobreakingnews  - Schapelle Leigh Corby, narapidana kasus penyelendupan mariyuana akan segera menghirup udara kebebasan. Warga negara Australia ini bakal mendapatkan pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham).
"Sebanyak 1700 warga binaan [mendapat pembebasan bersyarat] dan memang Corby termasuk salah satu dari 1700 itu," kata Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin yang ditemui di kantor Kemkumham, Jakarta, Rabu (5/2).
Amir menjelaskan, sebanyak 1700 warga binaan termasuk Corby, bakal mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan hasil kajian Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Tim tersebut telah bekerja dalam menyusun nama-nama warga binaan yang berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.
"Tinggal dilakukan telaah. Dalam tiga hari ini Insya Allah diturunkan (diteken persetujuan pembebasan bersyarat)," kata Amir.
Narapidana kasus penyelundupan mariyuana, Schapelle Leigh Corby, tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali. Corby divonis bersalah atas kepemilikan 4,2 kilogram mariyuana oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 27 Mei 2005. Corby dihukum pidana penjara selama 20 tahun.
Pada proses banding, Pengadilan Tinggi Bali mengurangi hukuman Corby menjadi 15 tahun penjara. Kemudian, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga memberi grasi kepada Corby berupa pengurangan hukuman selama lima tahun.***Samuel Art.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved