Headlines News :
Home » » Dugaan pemerasan di Kejaksaan, Jamwas Masih Lakukan Klarifiaksi

Dugaan pemerasan di Kejaksaan, Jamwas Masih Lakukan Klarifiaksi

Written By Unknown on Rabu, 12 Februari 2014 | 13.36

Untung Setia Arimuladi

Jakarta, infobreakingnews Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung masih melakukan klarifikasi terkait tudingan M Bahalwan, tersangka dugaan korupsi pengadaan Flame Turbine pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) PLTG Sektor Pembangkit Belawan TA 2012, diperas oleh oknum jaksa.



"Hingga saat ini, Kejaksaan masih melakukan klarifikasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa.
Dijelaskan klarifikasi itu terkait dengan data nama jelas yang memeras dan bukan hanya sekadar inisial saja. Termasuk dengan nomor telepon seluler pengirim pesan pemerasan itu. "Tujuannya agar dapat ditelusuri," katanya.
Tersangka Bahalwan yang juga menjabat sebagai Direktur Operasional PT Mapna Indonesia pernah diperas oleh oknum jaksa JIB sebesar Rp 10 miliar. JIB adalah anggota tim penyidik kasus tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Agung Basrief Arief mempertanyakan sikap pihak Bahalwan yang menolak menyerahkan nomor telepon seluler yang diperkirakan meminta uang kepada Bahalwan.
Secara terpisah, tim kuasa hukum Bahalwan melayangkan gugatan praperadilan terhadap Jaksa Agung ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Mereka menilai tidak ada bukti permulaan yang cukup untuk menjerat kliennya.
Menurut kuasa hukum Bahalwan, Eri Hertiawan, adanya aliran dana ke rekening kliennya bukan dalam kapasitas sebagai pribadi, melainkan dalam kapasitasnya sebagai Manajer Operasional PT Mapna Indonesia.

"Kalau memang PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) mengendus adanya aliran itu, silakan saja," ujarnya.
Dia mengaku menghormati penetapan tersangka yang menjadi wewenang Kejagung. Kendati demikian, pihaknya juga memohon agar hak-hak kliennya dihormati.
Setidaknya, ada tiga alasan mengapa kliennya tidak pantas dijadikan tersangka. Pertama, mereka menilai penyidik Kejagung belum mengumpulkan bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan di KUHAP.

Kedua, adanya fakta hukum bahwa PT Mapna Indonesia berbeda dengan Mapna Co. Eri menerangkan, pihak yang terikat dalam perjanjian dengan PLN adalah Mapna Co, konsorsium yang berbasis di Iran. "Tidak ada statemen adanya kaitan antara Mapna Indonesia dengan PLN," ucapnya.
Ketiga, saat ini belum ada bukti kerugian negara seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Indikasi kerugian negara, kata Eri, harus dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai institusi yang berwenang.
Bahalwan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 11/F.2/Fd.1/01/2014 pada 27 Januari 2014. Penyidik kemudian melakukan menahan Bahalawan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan kini dipindahkan ke Rutan Kejari Jakarta Selatan.

Penyidik menemukan adanya dugaan aliran dana yang mencurigakan dalam rekening pribadi Bahalwan sebesar Rp 90 miliar. Sementara kerugian negara akibat kasus ini sekitar Rp 25 miliar.

Selain Bahalwan, Kejagung juga telah menahan lima orang tersangka lain dalam kasus yang sama. Mereka adalah mantan General Manager KITSBU Chris Leo Manggala; Manajer Sektor Labuan Angin Surya Dharma Sinaga; Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia yang sebelumnya menjabat sebagai mantan Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propolasi, Supra Dekanto; serta dua karyawan PT PLN Pembangkit Sumbangut, Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali.***Mil
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved