Jakarta, infobreakingnews - Merasa tersudutkan dengan pencemaran namanya, Hakim agung Gayus Lumbuun melaporkan stasiun televisi Trans7 dan beberapa stasiun televisi swasta lainnya ke Mabes Polri karena merasa nama baiknya sebagai hakim agung sudah dicemarkan melalui tayangan media elektronik tersebut.
Bersama hakim agung Surya Jaya dan Dudu Duswara, Gayus akan mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri di Jakarta, Rabu (26/2) siang, guna mengadukan beberapa stasiun televisi swasta nasional yang tayangannya dianggapnya mencemarkan nama baiknya dan menebar fitnah.
Stasiun televisi Trans7, misalnya, dalam tayangan Hitam Putih pada 17 Februari lalu dengan bintang tamu artis Julia Perez dan pembawa acara Deddy Corbuzier, di tengah dialog mereka membicarakan adanya bukti transfer kepada hakim agung Gayus Lumbuun sebesar Rp 700 juta.
“Tayangan tersebut benar-benar sudah memfitnah saya, baik sebagai pribadi maupun hakim agung. Saya melaporkan ke Mabes Polri perekayasa transfer sebagai inisiator, pengguna hasil rekayasa tersebut dan pihak yang pertama kali tanpa meminta konfirmasi kepada saya menayangkan dalam acara Hitam Putih di Trans7 dan beberapa stasiun televisi lainnya," papar Gayus.
Menurut dia, materi tayangan tersebut hanyalah buah dari rekayasa, tanpa sedikit pun kebenarannya. Dia berharap laporan tersebut ditindaklanjuti oleh polisi dengan mengusut tuntas siapa perekayasa bukti transfer tersebut dan mereka yang ikut andil pada tayangan di televis itu.
“Saya berharap melalui proses hukum ini semua pihak, termasuk media, lebih berhati-hati dalam membuat pemberitaan dengan memperhatikan dampak dan akibatnya,” ujar Gayus.
Guru besar hukum administrasi negara itu menegaskan pengaduannya ke Mabes Polri dimaksudkan agar ada proses hukum terhadap pencemaran kehormatan pribadinya sebagai hakim agung maupun institusi Mahkaham Agung.***MIl
Tidak ada komentar:
Posting Komentar