Melia Handoko (Tengah ) |
Jakarta, Infobreakingnews - Setelah berurusan panjang dengan aparat hukum sejak dilaporkan kepolisi hingga perkaranya diteruskan kepada jaksa , bahkan sampai sekian kali lamanya menjalani persidangan, Melia Handoko alias Liem Mei Yien,(53) tetap berada bebas tanpa pernah ditahan, namun pada saat dilakukan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2014)
Wajah Melia langsung berubah pucat,gelisah dan sepertinya hatinya tak menduga kalau akan ditahan,apalagi Melia sejak awal persidangan 3 bulan lalu merasa yakin dirinya terus berada bebas karena didampingi penasehat hukum senior Elsa Syarief.
Sebelum dilakukan penahanan oleh hakim,terdakwa yang tinggal di Jalan Kramat Kelurahan Kenari, Senen, Jakarta Pusat tersebut, sempat menjemput Permadi SH di Pintu masuk PN Jakpus dan dibawa ke ruang sidang. Kehadiran Permadi SH itu di pengadilan tidak jelas.
Ketika ditanya wartawan apakah dia dijadikan sebagai saksi pada kasus itu, Permadi menjawab, tidak tapi hanya memenuhi panggilan terdakwa Melia, lalu meninggalkan pengadilan. Terdakwa Melia Handoko dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syarifull Tahir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Melia didakwa jaksa melanggar pasal melanggar pasal 263(1)KUHP Pidana(Dakwaan Primer), sedangkan lebih subsider melanggar pasal 372 KAUHP dan Pasal 378 KUHP.
Dikatakan Jaksa, akibat perbuatan terdakwa saksi korban Chenny Kolomdan mengalami kerugian sebesar Rp 20 miliar. Perbuatan terdakwa ini dilakukan terdakwa pada bulan Juni 2007bertempat di kantor Notaris RoseTakarina SH,Jalan Kota Bumi No.24 Kebon Melati, Tanah Abang,Jakarta Pusat.
Dikatakan Jaksa, pada bulan Mei 2007, saksi korban diminta terdakwa untuk tinggal di rumahnya, meskipun pada mulanya saksi korban tidak mau, lantaran di bujuk terus, pada bulan Mei 2007 saksi korban yang tinggal di Jalan Hos Cokroaminoto No.99 Jakarta Pusat itu pindah ke rumah terdakwa.
Demikian juga barang-barang berharga dan surat-surat berharga serta dokumen asli SHGB No3422 IMB dan dokumen lainnya dan diminta saksi korban untuk menandatanganinya. Sekitar bulan juni 2007, tanpa sepengetahuan saksi korban, terdakwa berurusan dengan kantor notaris PPAT Rose Takarina untuk melakukan transaksi jual beli rumah korban dengan memanipulasi tandatangan korban sebagai pemilik rumah atau disebut sebagai pihak penjual.
Terdakwa menyerahkan dokumen surat pembuatan Akte Jual Beli (AJB) kepada staf Notaris berupa SHGB No. 3422/ Menteng atas nama Sabar Kambino IMB asli serta akte No.14 April 2004 .Selanjutnya pada 18 April 2007,terdakwa datang lagi ke kantor Notaris PPAT Rose Takarina untuk menandatangani AJB No.7 /2007 tanggal 18 Juni 2007 dan ada tandatangan saksi korban Chenny.
Ternyata setelah diperiksa di Laboratorium Kriminalistik dan BAP No.LAB 74/DPT/2012 tandatangan AJB tanggal 18 Juni 2007 adalah non identik. Tandatangan yang berbeda dengan tandatangan saksi korban selaku pemilik rumah jalan Hos Cokroaminoto No.99,Jakarta Pusat. Sidang ditunda pekan depan guna mendengarkan tuntutan JPU ***Mil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar