Depok, infobreakingnews - Seperti tak pernah habisnya kasus penipuan massal yang berkedok investasi dan janji surga sebagaimana perkara penipuan berkedok investasi bodong yang dilakukan mantan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tapos, Depok, Purwandriono terus dilanjutkan. Pengadilan Negeri Depok sudah menggelar persidangan lebih dari tiga kali dan hari ini dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi- saksi.
Sidang tersebut digelar dipimpin Ketua Majelis Hakim Sapto Supriyono, anggota majelis hakim Nur Hadi dan Ety Koerniati. Sedikitnya sudah ada lebih dari tujuh saksi yang diperiksa dan dihadirkan di persidangan.
"Agendanya masih saksi-saksi. Saksi sudah 7-8 orang yang diperiksa, hari ini sekitar 5 orang. Minggu kemarin harusnya ada saksi, tetapi jaksa tak bisa menghadirkan saksi," ujar Humas PN Depok Muhammad Panji Santoso, Senin (24/02/2014).
Panji menambahkan barang bukti kunci mobil lebih dari dua mobil. Terkait persoalan identitas terdakwa ataupun saksi yang diperiksa terkait kader partai politik tertentu, pihak PN Depok mengklaim tak akan masuk ke ranah tersebut, tetapi hanya mengusut pidananya.
"Hanya kuncinya saja, mobil mungkin di Kejaksaan, cuma diperlihatkan di persidangan. Masih jauh tahapannya, kita cuma berjalan sisi hukumnya, terus berjalan itu pasti. Produk pengadilan itu kan putusan," tegasnya.
Kasus terdakwa Purwandriono berlangsung pada Desember 2012 bertempat di Perumahan Jatijajar Blok B-8/11 RT 001 RW 011 Kelurahan Jatijajar, Tapos. Purwandriono diancam pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, atau kedua pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KuHP Pasal 3 UU RI No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Sebelumnya ia merupakan direktur utama Koperasi Serba Usaha Bina Mandiri yang berkantor di Jalan Sentosa Raya No 27B-C, Sukmajaya, Depok. Pria yang disapa Andri itu diduga telah merugikan ratusan nasabah dengan total kerugian hingga Rp80 miliar. Modusnya, dia menawarkan investasi untuk usaha penyediaan alat tulis kantor (ATK). Enam unit mobil yang diduga hasil penipuan juga sudah disita dari tangannya. ***Waty
Tidak ada komentar:
Posting Komentar