Pages

Senin, 24 Februari 2014

Jadi Perantara Suap, Susi Tur Terancam Penjara 20 Tahun

Jakarta, infobreakingnews - Susi Tur Andayani alias Uci terancam pidana penjara selama 20 tahun penjara sebab diduga memberikan uang sebesar Rp 1 miliar terkait pengurusan perkara sengketa Pilkada Lebak, Banten tahun 2013 dan Rp 500 juta terkait pengurusan perkara sengketa Pilkada Lampung Selatan tahun 2010 kepada eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
"Terdakwa Susi Tur Andayani bersama-sama dengan Akil Mochtar melakukan atau turut serta menerima hadiah atau janji untuk mempengaruhi putusan perkara di MK," kata jaksa Edy Hartoyo ketika membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/2).
Dalam penjelasannya, Edy mengatakan semua bermula dari gugatan Amih Hamzah - Kasmin (pasangan calon Bupati Lebak) ke MK atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak yang menetapkan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi sebagai pasangan Bupati dan wakil Bupati terpilih periode 2013-2018.
Atas putusan tersebut, Amir mengajukan gugatan ke MK dan menujuk terdakwa sebagai kuasa hukumnya.
Terkait proses hukum di MK tersebut, ungkap Edy, pada tanggal 26 September 2013 terjadi pertemuan di kantor Gubernur Banten yang dihadiri oleh terdakwa, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Amir Hamzah dan Kasmin.
Hasil pertemuan, disepakati untuk meminta bantuan Akil Mochtar atas saran Atut. Untuk itu, terdakwa pada tanggal 28 September 2013 menghubungi Akil.
"Suruh dia siapkan tiga M-lah biar saya ulang. Karena besok Senin itu musyawarah akhir," jawaban Akil kepada terdakwa ketika dimintai bantuan.
Kemudian, terdakwa menyampaikan permintaan uang sebesar Rp 3 miliar tersebut kepada Amir. Lantaran tidak memiliki uang, Amir menghadap Atut untuk meminta bantuan.
Dalam prakteknya, Atut mengutus adik kandungnya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk membantu negosiasi perihal permintaan uang dengan Akil. Hingga, akhirnya disetujui bahwa Atut melalui Wawan bersedia membantu menyediakan uang sebesar Rp 1 miliar untuk diberikan ke Akil.
Namun, lanjut jaksa Afni Carolina, Akil sempat menolak karena yang diminta Rp 3 miliar.
"Ass (asalamualaikum), pak bu Atut lg (lagi) ke Singapura, brg (barang) yg (yg) siap 1 ekor untuk lebak aja jam 14 siap tunggu perintah bpk (bapak) aja sy (saya) kirim kemana, td (tadi) mlm (malam) sudah bicara dengan pak Wawan jg (juga) pak, tolong bantu lebak dululah pak," kata Susi melalui pesan singkat ke Akil.
Akhirnya, pada tanggal 1 Oktober 2013, terdakwa membawa uang yang disimpan dalam tas berwarna biru merk Croftec dari Wawan ketika sidang Pleno MK atas perkara sengketa Pilkada Lebak, Banten 2013 dibacakan. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan gugatan Amir Hamzah sehingga membatalkan keputusan KPU Lebak dan memerintahkan KPU Lebak melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS (Tempat Pemungutan Suara) di Lebak.
Namun, uang tersebut batal diberikan kepada Akil karena masih memimpin sidang perkara sengketa Pilkada lainnya. Oleh karena itu, oleh terdakwa uang disimpan di rumah orang tuanya di Jalan Tebet Barat No.30 Jakarta Selatan.
Terdakwa pun ditangkap oleh tim penyidik KPK pada 2 Oktober 2013 pada saat perjalanan ke rumah Amir Hamzah di Kampung Kapugeran Rangkasbitung, Lebak, Banten.
Atas perbuatannya, terhadap Susi dijerat dengan Pasal 12 huruf c UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Afni melanjutkan, terkait pengurusan perkara sengketa Pilkada Lampung Selatan, terdakwa juga melakukan hal yang sama, yaitu memberikan uang sebesar Rp 500 juta kepada Akil Mochtar untuk mempengaruhi putusan MK.
"Terdakwa Susi Tur Andayani bersama-sama dengan Akil melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara," kata Afni.
Afni mengungkapkan semuanya bermula dari putusan KPU Lampung Selatan tahun 2010 yang memutuskan pasangan Rycko Menoza-Eki Setyanto sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2010-2015.
Kemudian, keputusan KPU tersebut digugat oleh pasangan Wendy Melfa-Antoni Imam, Fadhil Hakim-Andi Aziz dan Andi Warisno-A.Benbella ke MK.
Atas gugatan tersebut Rycko menunjuk terdakwa sebagai kuasa hukumnya untuk bersidang di MK.
Kemudian, Akil menghubungi terdakwa untuk menyediakan uang sebesar Rp 500 juta untuk membatalkan gugatan tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan.
Selanjutnya, pada sekitar awal Agustus 2010, di Hotel Redtop Jakarta Pusat, terdakwa menerima uang Rp 300 juta dari Eki dan Sugiarto yang berasal dari Rycko untuk memenuhi permintaan Akil.
Lantaran masih kurang, Eki menambahkan Rp 100 juta dan Rycko kembali memberikan uang Rp 100 juta dalam bentuk cek kepada terdakwa.
"Pada tanggal 4 Agustus 2010, dilaksanakan sidang pleno MK terhadap ketika perkara dimaksud yang pada pokoknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena objek permohonannya tidak tepat menurut hukum," lanjut Afni.
Atas putusan tersebut, pada tanggal 5 Agustus 2010, terdakwa mengirimkan uang Rp 250 juta ke rekening milik Akil dengan mencantumkan untuk keperluan pembayaran kelapa sawit. Sebagaimana, arahan Akil Mochtar.
Kemudian, pada tanggal 25 Oktober 2010, terdakwa kembali mengirimkan uang Rp 250 juta kepada Akil ke rekening CV Ratu Samagat milik istri Akil, Ratu Rita Akil. Lagi-lagi pentransferan tersebut disamarkan dengan ditulis pembayaran tagihan. Sehingga, seolah-olah terdapat hubungan usaha antara terdakawa dengan CV Ratu Samagat.
Atas perbuatannya, terhadap Susi dijerat dengan Pasal 12 huruf c UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun penjara.***BS/mil

Tidak ada komentar:

Posting Komentar