Pages

Kamis, 06 Februari 2014

Kejari Jakarta Timur Minta Dewi Persik Koperatif Masuk Rutan

Jakarta, infobreakingnews  - Setelah menjalani proses panjang pengadilan, akhirnya artis Dewi Persik pun segera menjalani masa hukuman selama 3 bulan didalam penjara, sebagaimana sebelumnya sudah dijalani oleh seterunya Julia Perez.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur meminta Depe untuk bersikap kooperatif bila menerima panggilan untuk masuk penjara. Ini juga menghindari penjemputan paksa seperti yang dilakukan Jupe saat akan menghuni penjara beberapa waktu yang lalu.
Hal itu diungkapkan Zulfahmi SH, selaku Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur saat ditemui di kantornya  di kantornya Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (5/2).
"Tiga kali panggilan mudah-mudahan datang. Namanya juga warga negara yang baik ya, harus tahu hukum, jangan sampai ada penjemputan paksa lagi seperti yang sudah-sudah," ungkap Zulfahmi.
Dijelaskan Zulfahmi, pihaknya akan segera mengeluarkan surat pemanggilan kepada Depe bila pihaknya telah menerima salinan putusan MA. Pihak Kejari memiliki otoritas penuh untuk menangkap dan menjebloskan Depe ke rumah tahanan negara.
"Begitu kami sudah dapat surat salinan dari MA, kami akan panggil dan dia (Depe) harus datang, tanda tangan berita acara. Kami akan langsung eksekusi dan kami masukkan ke rutan," ujar Zulfahmi.
Terkait putusan MA tersebut, Zulfahmi menjelaskan tidak ada lagi langkah hukum lagi yang bisa diambil oleh wanita asal Jember, Jawa Timur itu.
"Putusan dari MA itu berkekuatan hukum tetap. Tidak ada upaya hukum lagi. Mau tidak mau harus dijalani, ini kan proses penahanan. Terima putusan dari MA kita akan langsung panggil yang bersangkutan (Depe)," ujarnya.***Candra Wibawanti

Tidak ada komentar:

Posting Komentar