Pages

Kamis, 06 Februari 2014

KPK Minta Penbahasan KUHAP di DPR Dihentikan

Jakarta, infobreakingnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta supaya pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di DPR untuk dihentikan.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan setidaknya ada tiga alasan mendasar agar pembahasan Revisi KUHAP dengan Ketua kelompok kerja (pokja) Azis Syamsudin dihentikan.
Alasan pertama, waktu pembahasan yang sempit dibanding masalah yang substansial dan kompleks, sehingga dikhawatirkan hasilnya tidak maksimal.
"Waktu kerja DPR periode ini tinggal 108 hari kerja, sementara (DIM) dari revisi tersebut cukup banyak sekitar 1169 dan pasal yang dibahas sangat banyak," kata Bambang melalui pesan singkat, Kamis (6/2).
Alasan kedua, lanjut Bambang, naskah yang ada ditangan KPK masih jauh memadai. Kondisi ini dikhawatirkan tidak bisa menjelaskan secara utuh masalah fundamental KUHAP mendatang dan solusi penanganannya.
Alasan ketiga, rakyat sang pemilik kedaulatan justru disingkirkan dalam seluruh pembahasan yang saat ini terjadi. "Begitupun dengan KPK sebagai user tidak pernah sekalipun diajak berpartisipasi," ujar Bambang.
Revisi KUHAP yang akan dibahas DPR dinilai sebagian orang sebagai upaya Parlemen melemahkan KPK. Sejumlah poin tersebut di antaranya penyadapan yang dilakukan KPK harus izin hakim, dihilangkannya kewenangan penuntutan dari KPK dan penyelidikan KPK dibatasi.
Bahkan, Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Denny Indrayana mewakili pemerintah mengaku akan menarik draf revisi tersebut dari DPR, sehingga pembahasan dihentikan.***Mil

Tidak ada komentar:

Posting Komentar