Jakarta, infobreakingnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan pusat pelatihan pendidikan dan sekolah olahraga nasional Bukit Hambalang Jawa Barat dengan tersangka Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng. Hal ini diungkapkan juru bicara KPK Johan Budi SP di kantor KPK, Rabu (12/2).
"Hari ini kasus dugaan tindak pidana korupsi Hambalang dengan tersangka AAM naik ke tahap dua, proses penuntutan atau P21," kata Johan.
Dengan demikian berkas penyidikan Andi akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum KPK untuk dibuatkan surat dakwaan yang bakal dibacakan di persidangan. Setidaknya, jaksa KPK mempunyai waktu selama 24 hari untuk menyelesaikan penyusunan surat dakwaan.
Setelah 14 hari, berkas diberikan ke hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta untuk selanjutnya ditentukan waktu sidang. Beberapa waktu lalu, KPK menahan Andi di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari pertama.
Dalam audit Hambalang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nama Andi disebut ikut bertanggung jawab. Andi disebut tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai menteri dalam proses persetujuan kontrak tahun jamak.
Hal ini berakibat Sekretaris Kemenpora mengusulkan permohonan kontrak tahun jamak kepada Menteri Keuangan. Padahal itu melampaui kewenangan Ses Kemenpora.
Andi juga disebut tidak melaksanakan wewenangnya dalam penetapan pemenang lelang pengadaan barang dan jasa di atas Rp50 miliar. Dia dinilai membiarkan Sekretaris Kemenpora melakukan penetapan pemenang lelang proyek Hambalang ini.
Andi ditetapkan menjadi tersangka pada Desember tahun lalu. Andi berstatus tersangka dalam kapasitasnya sebagai menteri pemuda dan olahraga dan pengguna anggaran proyek Hambalang.
Ia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) 30/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal 3 mengatur soal penyalahgunaan kewenangan yang meyebabkan kerugian negara.
Sementara Pasal 2 Ayat (1) melakukan pelanggaran hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Berdasarkan perhitungan BPK, Proyek ini menyebabkan kerugian negara Rp 463 miliar.***Any Josephine
Tidak ada komentar:
Posting Komentar