Pages

Minggu, 09 Februari 2014

KPK Temukan Sekitar 45% Izin Pertambangan Bermasalah

Jakarta, infobreakingnews  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, dari 7.501 izin usaha pertambangan, 45% nya bermasalah. Hal tersebut didapatkan oleh KPK berdasar temuan yang diperoleh dari 12 Provinsi di Indonesia.
Menurut Dian Patria, staf Direktorat Litbang KPK, dari temuan tersebut, KPK berhasil menemukan 198 perusahaan tambang batubara yang belum membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Hal ini, tentunya sangat merugikan keuangan negara.
"Dari temuan KPK atas 198 perusahaan batubara ada kurang bayar PNBP. Sehingga, negara merugi sampai USD 1,224 miliar dari sektor batubara dan USD 25 juta dari sektor mineral," ungkap Dian di kantor KPK, Jumat (7/2) malam.
Oleh karena itu, lanjut Dian, menjadi kepentingan KPK terkait pencegahan korupsi mengundang Kepala Daerah 12 provinsi tersebut untuk memaparkan masalah pertambangan yang terjadi di daerah mereka.
Menurut Dian, dihadapan Gubernur Riau, Jambi, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Sulawesi Utara, KPK mendorong agar melakukan beberapa hal.
Terkait daerah, ditekankan untuk melakukan penataan izin pengusaha pertambahan. Serta, melakukan pengawasan penjualan dan pengangkutan hasil tambang.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas mengatakan, bahwa dari hasil pemaparan mengenai masalah pertambangan kepada kepala daerah dari 12 provinsi maka disimpulkan bahwa tim dari lembaga antikorupsi tersebut akan berkunjung ke-12 provinsi tersebut.
Menurut Busyro, kunjungan itu dilakukan untuk menelaah lebih dalam lagi permasalah tambang di 12 Provinsi tersebut. Terutama, masalah pemberian izin tambang.
"Ke daerah ada kaitannya dengan misalnya 10.900 izin pertambangan tetapi dari sektor pajak perusahaan yang punya NPWP (Nomor Peserta Wajib Pajak) baru 4.000 perusahaan. Inikan jadi persoalan gubernur," ujar Busyro.***Candra Wibawanti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar