Jakarta, infobreakingnews - Mahkamah Agung (MA) melalui majelis kasasi telah memvonis Direktur PT Green Planet Indonesia (PT GPI) Ricksy Prematuri dengan hukuman penjara lima tahun terkait kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia.
"Sudah diputus, mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kembali ke putusan pengadilan negeri (vonis lima tahun)," kata Ketua MA Hatta Ali di sela acara penerimaan sabuk hitam Dan VI Karate di Gedung MA Jakarta, Jumat. Putusan kasasi bernomor 2330K/PID.Sus/2013 ini diketok pada Senin (10/2) oleh majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Leopold Luhut Hutagalung. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan pertimbangan majelis bahwa putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis kasus Chevron ini sudah benar. "Namun, pertimbangan secara lengkap masih dalam minutasi, nanti kalau sudah selesai akan dipublikasikan," ungkap Ridwan. Ricksy yang merupakan Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI), yang menjadi pelaksana teknis kegiatan bioremediasi di lahan tercemar minyak PT Chevron telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Ricksy 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yaitu pidana penjara 12 tahun, denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan, dan uang pengganti kerugian negara 3,089 juta dolar AS. Kerugian negara dihitung mencapai 3,089 juta dolar AS. Atas putusan ini, Ricksy mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Jakarta mengurangi hukumnya menjadi pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Dengan dikuranginnya hukuman Risky, maka jaksa mengajukan kasasi dan akhirnya majelis MA menggabulkannya. ***Mil
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar