Headlines News :
Home » » Manager Pertanahan Perumnas Di Jebloskan ke Sel Tahanam Kajari Jaktim

Manager Pertanahan Perumnas Di Jebloskan ke Sel Tahanam Kajari Jaktim

Written By Unknown on Selasa, 04 Februari 2014 | 17.59


Jakarta, infobreakingnews - Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) menahan seorang tersangka lagi terkait kasus korupsi uang gusuran proyek Banjir Kanal Timur 2009. Sebelumnya, mantan manajer Perumnas cabang Jakarta, Hilman Munaf, sudah ditahan pada November tahun lalu.

Marun Gultom, dijebloskan kedalam tahanan setelah dirinya dinyatakan sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi uang ganti tanah garapan yang selama itru diduduki oleh masyarakat sebelum dibebaskan oleh pihak Perusmnas. 



Marun Gultom yang merupakan manajer pertanahan di Perumnas Regional III. Saat itu (2009) menjabat manajer pertanahan," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Jakarta Timur Silvia Desty Rosalina di Kejari Jaktim Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (4/2/2014). 

Korupsi uang ganti rugi itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar. Silvia menjelaskan, Marun bekerjasama dengan Hilman Munaf memberikan data yang tidak sesuai dengan uang ganti rugi yang seharusnya tetapi angka pergantian uang tanah garapan tersebut di mark-up alias dimanipulasi dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan menyalah gunakan jabatannya.

Selain itu juga para tersangka juga memanipulasi Uang ganti rugi masuk yang mustinya 100 persen ke Perumnas, namun ternyata hanya sebagian saja yang diserahkan kepada para penggarap-penggarap yang tidak berhak. Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan lebih Rp 1,2 miliar," kata Silvia.

Marun ditahan seusai dipanggil oleh Kejari yang melakukan pengembangan kasus Hilman Munaf. Ruang tahanan akan menampung Marun selama 20 hari, dari hari ini hingga tanggal 24 Februari 2014. 

Selain ditahan selama 20 hari, Marun juga terancam 20 tahun penjara. Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.***Steffy Prastuty.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved