Headlines News :
Home » » Mendagri Jawab Usul Inisiatif Otonomi Baru Daerah 2014

Mendagri Jawab Usul Inisiatif Otonomi Baru Daerah 2014

Written By Unknown on Selasa, 11 Februari 2014 | 10.04

Jakarta, infobreakingnews - Sejumlah elemen masyarakat dari berbagai pelosok negeri yang ikut terlibat dalam upaya pemekaran daerahnya berbondong - bondong dengan tertib datang dan berkumpul di depan ruang rapat komisi II DPRRI senayan sejak siang pukul;01.00pm, hingga berakhirnya rapat kerja Komisi II pada sore pukul 05.17 WIB, guna memperkuat aspirasi Pemekaran dan meyakinkan DPR RI dan Pemerintah bahwasanya daerah yang mereka perjuangkan telah siap dan layak mendapat persetujuan sebagai suatu daerah baru dan terpisah dari kabupaten induk mereka yang ada saat ini.

Apakah Pemerintah akan menjawab semua daerah pemekaran sesuai permintaan mereka ? Waktunya masih tersisa 24 hari lagi terhitung mulai tgl 10 februari 2014. Sejak Pemerintah menjawab Usul Inisiatif Komisi II DPRRI pada tgl 3 februari 2014 lalu melalui Agenda Rapat Kerja bersama Pemerintah (Mendagri, Menkumham, Menkeu), DPRRI, dan DPDRI, bertempat di ruang rapat Komisi II DPRRI yang dihadiri juga Fraksi Balkon yang nota bene adalah seluruh perwakilan dan koordinator 65 DOB, yang mana Pemerintah melalui Mendagri menyatakan SIAP membahas dan menjawab Usul inisiatif tersebut atas 65 Daerah Otonomi Baru (DOB). 

Dengan gemuruh pengunjung sidang menyambut dengan tepuk tangan yang meriah dari seluruh yang hadir, terutama Fraksi Balkon yang memang menunggu dengan gelisah dan was - was atas jawaban Mendagri, maka telah resmilah  pembahasan tingkat lanjutan dimulai hingga pada Keputusan Final dan Mengikat pada tgl 6 maret 2014 mendatang.

Dalam rapat dengar pendapat dari Pemerintah tersebut muncul juga berbagai pertimbangan dari bebrapa Fraksi anggota komisi II, yang melihat dari berbagai aspek pembangunan yang selama ini terjadi pada daerah Otonomi baru yang pada umumnya hanya memimnta berdiri sendiri terlepas dari Kabupaten Induknya namun tidak banyak membawa dampak perubahan yang positif bagi daerah tersebut.  

Pertimbangan menyangkut pemekaran baru yang berusia 1-5 thn terakhir ini dan bahkan yang sudah lama pun belum bisa tumbuh dan hidup perekonomiannya dikarenakan PAD, SDM, dan Kinerja Pemerintahan Daerahnya yang tidak mampu menunjang pembangunan di daerahnya sendiri.

Hal ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan pertimbangan kepada pemerintah dalam memutuskan dan menetapkan DOB thn 2014 ini. Namun ada juga anggota yang sangat mendukung dan meminta Pemerintah agar segera menjawab dan memberikan apa yang menjadi harapan daerah tsb, seperti Pascalis Kosai, Anggota DPRRI asal Papua yang memberikan pertimbangan dari segi Topografi, Geografi, permintaan dan harapan agar 33 DOB di wilayah Papua dan Papua Barat ini Harus di dorong dan disyahkan. 

Dasar pertimbangannya, dari keseluruhan Pembiayaan Pembangunan daerah adalah 77% dari APBN. Jadi dapat diubah menjadi Pembiyayaan pembangunan itu harus lebih besar diambil dari APBD, sehingga berpengaruh bagi transfer dari pusat ke daerah menjadi lebih besar. Hal ini akan sangat berdampak positif bagi semua daerah baik yang sudah dimekarkan maupuan yang baru akan dimekarkan dan mengurangi beban Pemerintah Pusat yang akhirnya hanya sebagai fungsi Kontrol dan Pengawasan saja terhadap Pemerintahan daerah. 

Hal senada juga ikut diperkuat oleh Anggota DPRRI yang lain asal Papua yang juga adalah tampil sebagai Representatif Perempuan Papua di Parlemen seperti Ibu Basikbasik yang mengatakan bahwa kelengkapan administrasi dari semua DOB yang meminta dimekarkan itu sudah lengkap, jadi mereka bukan datang untuk meminta Uang, tetapi meminta kewenangan, jadi BERIKAN KEWENANGAN tersebut agar Garuda dan Merah Putih berkibar dan kemudian mereka akan mencari dana untuk Pembangunan daerahnya sendiri.

Pada rapat kerja tersebut juga DPDRI menyatakan terima kasih karena diikutkan untuk memberikan pertimbangan dan SIAP untuk bersama DPRRI dan Pemerintah untuk membahas dan menyelesaikan Agenda yang penting ini. 

Rapat juga di hadiri oleh para Dirjen dari pemerintahan terkait, Kesekjenan DPR RI, Fraksi - Fraksi dari komisi II, dll. DPRRI dalam agendanya menggunakan mekanisme seperti; Rapat Kerja, Rapat Panja, Rapat perumusan, Rapat Sinkronisasi, sampai pada tahap perampungan untuk mebuat keputusan komisi II. 

Namun untuk sampai pada tahapan keputusan nanti, Komisi II memberikan ruang kembali pada Pemerintah dan DPDRI untuk mengkaji  lebih mendalam menyangkut kelengkapan administrasi pemekaran tersebut dan Pemerintah hanya memiliki waktu 21 hari, terhitung sejak tgl 3 februari yang lalu. dalam agenda kerja tersebut, terjadwal kembali pada tgl 25 februari 2014 untuk mendengarkan pendapat dan Keputusan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan Komisi II DPRRI, terkait pemekaran DOB yang dimaksud. ***Steffy Prastuty

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved