Jakarta, infobreakingnews - Pada awal Maret mendatang, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi akan memberlakukan kenaikan biaya penerbangan (fuel surcharge).
Keputusan penaikan biaya tersebut didasari atas permintaan dari Asosiasi penerbangan nasional atau Indonesia National Air Carriers Aircraft Asosiation (Inaca) yang sebelumnya mengajukan kenaikan biaya fuel surcharge untuk mengimbangi tekanan tingginya biaya bahan bakar akibat pelemahan rupiah.
Herry Bekti selaku Direktur Jenderal Penerbangan Udara Kemenhub mengakui bahwa peraturan tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan pada tanggal 10 Januari silam.
"Kita sudah serahkan ke Kemkumham untuk dicatat sebagai undang-undang, kita tunggu saja semoga tidak lama sudah dicatatkan, tidak delay," ungkap dia di Jakarta, Kamis (13/2/2014).
Herry menjelaskan, dengan mencatatkan aturan ke Kemkumham dalam undang-undang, maka pemberlakuannya setidaknya 14 hari setelah diundang-undangkan. "Ya kalau misal dekat ini dicatat ya mungkin kita awal bulan bisa mulai diterapkan," tegas dia.
Dalam peraturan menteri tersebut, para penumpang nantinya akan dikenakan penambahan biaya sebesar Rp 60 ribu setiap satu jam penerbangan untuk tipe pesawat jet dan Rp 50 ribu per jam untuk tipe pesawat baling-baling atau propeller.
Peraturan ini berlaku mengingat usulan dari beberapa maskapai yang mengaku perlu adanya penyesuaian tarif terkait naiknya biaya operasional pesawat mulai disebabkan karena tingginya biaya bahan bakar hingga faktor pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
"Lebih dari 40% biaya operasional pesawat itu berasal dari fuel, dan selain itu juga biaya suku cadang dan perawatan juga pakai dolar, sementara penerimaan mereka rupiah, maka itu sementara kita berikan tuslah," kata Herry. ***Nadya
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !