Foto: Drs.Yosafat Kambu, M.Si, M.Th., Dr. La Ode H. Polondu, M.Pd., dan Johanes Mahuse |
Akhirnya dengan berbagai alasan tersebutlah, di akhir masa kerjanya, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah menyatakan KESIAPAN Pemerintah untuk membahas usul inisiatif DPR RI ditinjau dari dimensi geografis, demografis, dan efisiensi sebagai jawaban atas permintaan dan tuntutan masyarakat daerah tersebut, di depan Komisi II DPR RI dan DPD RI pada "Agenda Rapat Kerja Dengan Pemerintah Mendagri, Menkumham, dan Menkeu" pada tgl 3 Februari 2014 sejak pk. 14.00-selesai 05.15pm.
Dengan demikian maka, selama 21 hari kerja, Pemerintah akan memutuskan sebanyak 65 DOB di seluruh Indonesia pada tgl 6 Maret 2014 nanti. Untuk Wilayah Papua dan Papua Barat sendiri akan ada tambahan 3 Provinsi baru yakni Prov, Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Barat Daya. Sementara untuk Kabupaten/Kota, terdapat 30 DOB yang akan ikut disahkan oleh Pemerintah Pusat.
Drs. Philip Wona, M.Si dan Asep Nanda Wijaya, SE. |
Berbicara melalui juru bicaranya. Mereka juga sangat berterima kasih pada pemerintah pusat yang mana melalui Presiden RI telah mengeluarkan Amanat Presiden (Ampres) No. 27 Thn 2013, tentang Pemekaran DOB di Indonesia. yang mana lebih dari 100 Usulan namun yang dapat terealisir sebanyak 65 DOB saja dan termasuk di dalamnya adalah Wilayah Papua.
Menurutnya, selama ini masyarakat terpencil di Papua dan Papua Barat sangatlah minim dengan informasi pembangunan, terbelakang, terisolasi karena transportasi yang tidak memadai,dan kendala-kendala lain yang jadi penghambat besar bagi pembangunan Infrastruktur dan SDM Papua dan Papua Barat.
Maka untuk menjawab tantangan tersebut, sangatlah besar harapan Regulasi pemerintah yang mendukung Aspirasi Masyarakat secara Nasional dan khususnya 33 DOB sebagai tambahan di tanah besar Papua dan Papua Barat. Menurut para koordinator tersebut bahwa hampir semua syarat administrasi yang menyangkut Pemekaran telah dilengkapi dan terpenuhi seperti Luas wilayah, Jumlah Penduduk, Potensi Alam Daerah, Pemetaan wilayah, Recomendasi Gubernur dan DPRD, MRP.
Jadi, berikut adalah Pemerintah Pusat dan DPRRI diminta gegera memutuskan dan merealisasikannya dalam Kepres dan Kepmen tentang Daerah Otonom Baru thn 2014. Saat ini Panja Komisi II DPRRI dan Pemerintah terkait sedang gencar mengadakan pambahasan menyangkut DOB tersebut sampai pada Putusan final tgl 6 maret mendatang, mengingat padatnya agenda kerja yang harus diselesaikan menjelang Pemilu Legislatif bulan April 2014 nanti.
Menyangkut Pemekaran DOB tersebut, pemerintah telah merancang hingga thn 2025, akan ada tambahan 4 DOB baru lagi yang mana salah satunya daerah Sulawesi Tenggara yang selama ini mengalami deadlock, tertanggal 30 jan 2014 lalu sudah dapat diikutsertakan dalam pembahasan dan kemungkinan akan diputuskan juga pada tgl 6 maret bulan depan.
Dalam agenda kerja Panja DOB Komisi II DPRRI, akan ada rapat kerja untuk membahas khusus 33 DOB Papua, pada tgl 25 Februari 2014, mulai jam 09 am - selesai. Sebagai catatan Breakingnews.com, dengan adanya sejumlah pemekaran daerah di seantero wilayah tersebut, maka dengan sendirinya secara otomatis akan manambah beban keuangan Negara pada APBN thn 2015 nanti.
Sementara kita saksikan bersama bahwa Negara ini sedang dilanda bencana alam yang begitu hebat silih berganti dan pada umumnya Tanggap Darurat belum teratasi dengan baik dan bantuan tidak merata sampai pada korban. Dari sejumlah daerah bencana tersebut, beberapa diantaranya adalah DOB baru juga belum hidup ekonominya.
Hal ini semua berdampak pada beban negara dalam hal pembiayaan keuangan Negara. Pemerintah janganlah hanya menjawab Aspirasi Pemekaran hanya sekedar mengatasi masalah Peta Konflik, tapi juga harus bertanggung jawab penuh atas kelangsungan hidup DOB tersebut dari sisi pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah dan pemerintahannya, agar tidak lagi menimbulkan masalah baru yakni menciptakan peta konflik baru di daerah dengan adanya perebutan kekuasaan.
Mustinya Pemerintah Pusat haruslah mampu berbagai masalah, hingga tuntas ke hingga akar - akarnya tanpa meninggalkan masalah baru, atau dengan kata lain,pemerintah harus mampu mengatasi masalah tanpa masalah.***Petra.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar