Jakarta, infobreakingnews - Setelah sekian lama sang suami meringkuk di sel tahanan kini artis Eddies Adelia dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang yang dilakukan suaminya, Ferry Ludwankara Setiawan. Adanya aliran dana hingga Rp 1 miliar, menjadi dasar penyidik dalam peningkatan status Eddies dari saksi ke tersangka.
"Ada aliran dana dari suaminya kepadanya, dan itu (jumlahnya) tidak wajar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/2/2014).
Rikwanto menyatakan, penetapan Eddies sebagai tersangka telah memenuhi unsur. Dalam pemeriksaan Eddies sebagai saksi sebelumnya, artis sinetron itu mengaku tidak mengetahui apa pekerjaan suaminya.
"Kita tanyakan kepada yang bersangkutan apa bisnis dan kerjaan suaminya dalam kaitan aliran dana yang cukup deras kepada suaminya itu. Dan dia katakan tidak tahu," jelas Rikwanto.
Kendati tidak mengetahui apa pekerjaan suaminya itu, namun Eddies tidak pernah mencurigai asal-usul duit yang diterimanya sebagai nafkah dari suami ke istri dan menerima serta menggunakan dana tersebut.
"Harusnya dia curiga dan menolaknya kalau tidak tahu asal-usul uang tersebut," imbuh Rikwanto.
Ferry ditangkap aparat Subdit Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada tanggal 18 Oktober lalu, di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Ia ditangkap setelah dilaporkan oleh Apriyadi dalam laporan bernomor LP: 3330/IX/2013/PMJ/Ditreskrimsus, tanggal 24 September 20Dalam praktiknya, Ferry menawarkan investasi batubara fiktif, memasok batubara ke PT PLN Batubara. Korban kemudian menyanggupi untuk memberikan suntikan dana ke perusahaan tersangka dengan persyaratan memberikan fee Rp 12 ribu per metrik ton setiap shipment terhitung 7-10 hari setelah penyerahan uang dari pelapor.
Sejak tanggal 23 Juli hingga 3 Agustus 2013, Ferry mengaku telah mengirim batubara ke PT PLN Batubara sebanyak 7 kali dengan kuota total 73.057 MT. Dan untuk pendanaan 7 tongkang batubara tersebut, Apriyadi telah menyerahkan modal secara bertahap dengan jumlah Rp 21 miliar lebih. Ferry juga menyertakan dokumen pengapalan batubara tersebut ke korban sebagai tanda bukti. Namun Ferry tidak memberikan fee yang dijanjikan kepada korban.
Belakangan korban mengetahui, bahwa kerjasama perusahaan Ferry dengan PT PLN Batubara adalah fiktif. Dokumen-dokumen pengapalan batubara juga diketahui palsu. Hingga akhirnya Ferry berjanji akan mengembalikan uang korban pada tanggal 6 September 2013 dengan cara pembayaran dua tahap.
Dari hasil investigasi ditemukan banyaknya korban penipuan yang terjadi dengan alibi bisnis tambang yang meraup puluhan miliar padahal belakangan diketahui bisnis tersebut hanyalah fiktip dan rekayasa belaka.Secara umumnya para korban sangat terpikat dengan janji surga bagi keuntungan yang fantastis,,padahal bisnis pertambangan ini terllau rawan mafianya.***Candra Wibawanti.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !