Pages

Sabtu, 15 Februari 2014

Rawan nya Dana Haji Pada Rekening Menteri Agama


Jakarta, infobreakingnews - Inspektur Jenderal Kementerian Agama Mochammad Jasin mengaku tidak mengetahui apakah Menteri Agama Suryadharma Ali terlibat dalam kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana haji. Pasalnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tak menyebutkannya dalam laporan hasil analisis.

"Itu tidak disampaikan (PPATK) kepada saya," kata Jasin di rumah dinasnya kemarin, Jumat, 14 Februari 2014.

Namun ia mempersilakan PPATK melaporkan kepada penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, jika ada transaksi mencurigakan pada rekening Menteri Agama. 

Jasin mengatakan setoran awal calon jemaah haji memang disetorkan ke rekening atas nama Menteri Agama berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. "Tetapi bukan berarti Pak Menteri menggunakan seenaknya karena diawasi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), dan Inspektorat Jenderal," tutur Jasin.

Dana yang disetorkan ke rekening atas nama Menteri yang berada di Bank Penerima Setoran, baik bank syariah maupun konvensional milik pemerintah, nantinya akan dipecah. Kebijakan Kementerian Agama yaitu membagi dana tersebut sebagian besar untuk sukuk karena dinilai lebih aman dan memberikan prosentase bagi hasil. "Jadi lebih aman dibandingkan ditaruh di bank," kata Jasin.

Menurut Jasin, bunga dari sukuk dan bank tersebut akan digunakan secara langsung untuk penggunaan ibadah haji. Juga untuk proteksi di antaranya atas nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika dan inflasi yang terjadi setiap tahun. "Menjaga agar uang jemaah tidak merosot sehingga tidak mengeluarkan jumlah yang besar sewaktu pelunasan," kata Jasin.***Irdan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar