Jakarta, infobreakingnews - Setelah menjalani proses hukumyang goncang-ganjing,hari ini Kamis, (20/2/2014)akhirnya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar akhirnya duduk sebagai pesakitan di kursi terdakwa. Tidak tanggung-tanggung, dia didakwa menerima suap hingga Rp 57,78 miliar plus USD 500 ribu terkait pengurusan belasan sengketa pilkada di MK.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum KPK Pulung Rinandoro di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Jumlah tersebut merupakan kumpulan suap yang diterima Akil dari pengurusan 11 sengketa pilkada di MK. Mulai dari sengketa Pilkada Gunung Mas, Kabupaten Lebak, Kabupaten Empat Lawang, Jawa Timur hingga Banten.
Berikut rinciannya;
1. Sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Rp 1 miliar.
2. Sengketa Pilkada Gunung Mas Rp 3 miliar.
3. Sengketa Pilkada Lampung Selatan Rp 500 juta.
4. Sengketa Pilkada Kota Palembang sebanyak Rp 19,866 miliar.
5. Sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang Rp 10 miliar plus USD 500 ribu.
6. Sengketa Pilkada Kabupaten Buton Rp 1 miliar.
7. Sengketa Pilkada Kabupaten Morotai Rp 2,989 miliar.
8. Sengketa Pilkada Tapanuli Tengah Rp 1,8 miliar.
9. Sengketa Pilkada Jawa Timur RP 10 miliar
10. Sengketa Pilkada di Kabupaten Merauke, Asmat, Boven Digoel, Kota Jayapura dan Kabupaten Nduga RP 125 juta.
11. Sengketa Pilkada Banten RP 7,5 miliar.
Akil didakwa dengan Pasal 12 huruf c UU Pemberantasan Korupsi. Ancaman hukuman tertinggi pasal ini adalah 20 tahun penjara.
Jelasnya pada dakwaan JPU terungkapnya rasa kecewa Akil Mochtaryang hanya menerima suap Rp 1 miliar terkait pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten. Rupanya Akil sempat kesal 'hanya' mendapat angka sebesar itu.
"Ah males aku gak bener janjinya," kata Akil melalui pesan singkatnya ke Susi Tur Andayani.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Akil yang dibacakan penuntut umum KPK Ely Kusumawati. Sengketa ini berawal saat Amir Hamzah, calon bupati yang kalah oleh Iti Octavia Jayabaya di Pilkada Lebak, mengajukan keberatan ke MK. Amir meminta bantuan ke seorang advokat yang juga teman Akil, Susi Tur Andayani, agar bisa dimenangkan di MK.
Akil juga sempat meminta Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan agar bisa mampir ke rumah dinasnya. Akil dan Wawan saat itu terlibat pembicaraan mengenai keinginan Amir agar menang di MK. Permohonan dan keberpihakan Akil ini juga sudah diketahui oleh Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
"Suruh Dia siapkan Tiga M-lah biar saya ulang," pinta Akil kepada Ratu Atut melalui Susi Tur.
"Belum ada jelasnya. Besok diputus Kl tdk lewat nih," ancam Akil melalui SMS kepada Susi yang saat itu sedang berembuk dengan Wawan.
Pagi harinya sebelum putusan diketuk, Susi kembali menghubungi Akil. Dia mengabarkan Wawan hanya bersedia memberikan Rp 1 miliar.
Akil pun marah tahu hal itu. Susi berusaha membujuk Akil agar mau menerima Rp 1miliar sambil berjanji akan mengusahakan kekurangannya. Namun meski kesal, toh akhirnya Akil tetap memenuhi permintaan Amir. Permohonan Amir dikabulkan dan MK memerintahkan Pilkada Lebak diulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara.
Namun belum sempat uang itu diterima Akil, Susi Tur sudah keburu keciduk KPK. Susi yang mendapat 'amanah' dari Akil untuk menerima uang Rp 1 miliar ditangkap di rumah pribadi Amir Hamzah. Namun hingga waktu putusan diketuk, Akil belum juga mendapat kepastian soal permintaan Rp 3 miliar itu. Akil sempat mengancam akan menolak permohonan Amir jika tidak dipenuhi permintaan uang sebesar Rp 3 miliar, namun keesokan harinya KPK menangkap tangan Akil bersama para tamu koruptornya dirumah dinasnya.***Mil
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !