Anggota DPR RI Komisi II, Mama Basikbasik |
Jakarta, infobreakingnews - Berbagai polemik yang timbul sejak AMPRES No.27, diterbitkan merepotkan berbagai fihak baik pemerintah pusat, daerah dan juga team yang memperjuangkan aspirasi pemekaran tersebut.Ibu Basikbasik yang adalah Repsentatif tokoh Perempuan Papua yang masuk dalam jajaran Elit Politik di tanah air, pada akhir periode Legislatif masih gigih memperjuangkan aspirasi rakyat Papua melalui kursinya di Parlemen Senayan.
Dengan suara yang lantang dan tegas meminta Pemerintah Pusat agar Segera Mensahkan 33 DOB Papua dan Papua Barat (3 Provinsi, 20 kab/kota Papua dan 12 di Papua Barat), beserta 32 DOB yang lainnya di belahan Indonesia, sesuai Ampres yang sudah diturunkan Presiden tahun 2013 lalu.
Menurut mama Basikbasik (sapaan kehormatan bagi ibu-ibu Papua), tidak ada alasan untuk ditolak karena sudah diperintahkan Presiden untuk segera disahkan dan diundangkan sebagai Suatu daerah baru dan Devenitif. Berbagai kekhawatiran atas informasi yang berkembang seputar kegiatan survey yang dilakukan Mendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah (Otda) terhadap hanya 7 daerah saja yang disurvey, mama angkat bicara bahwa "bukan disebabkan oleh pilih kasih atau intrik-intrik Polotik kelompok tertentu saja atau bahkan dilupakan, apalagi luput dari perhatian dan ditinggalkan cuma ditimbang-timbang ".
Namun, kita mengingat pekerjaan ini termasuk pekerjaan besar dimana sejak turunnya Ampres tersebut yang sangat berdekatan di penghujung masa jabatan sejak turunnya pada Desember 2013 lalu. Pemerintah harus menyusun RUU dan harus ada pambahasan-pembahasan yang memakan banyak waktu, Ini sama halnya dengan pada era kepemimpinan Legislatif periode pak Agung Laksono Ketua DPRRI thn 2008 lalu, kala itu adanya juga di Last minut.
Sama hal juga turunnya Ampres untuk 65 DOB (Daerah Otonom Baru), itu hadir dipenghujung tahun pada akhir periode legislasi dimana waktu sangat terjepit dan mendesak dalam pembahasan. Sehingga dengan singkatnya waktu tersebut, sejak Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pemerintah Mendagri, Menkumham, Menkeu dan Komosi II DPRRI dan DPDRI, pada 3 Februari 2014, Pemerintah meminta waktu untuk turun meninjau langsung ke daerah baru tersebut karena itu adalah porsi kewenangannya Pemerintah.
Namun mengingat waktu yang sangat terbatas dan ditambah sumber daya manusia di Dirjen Otda Kementrian Dalam Negeri yang juga tidak memadai, maka tidak bisa semua daerah dapat dijangkau untuk diverifikasi ulang, jadilah dipilih beberapa daerah saja yang disinyalir datanya belum lengkap bahkan tidak sesuai dengan fakta lapangan,
Sehingga diperlukan tinjauan langsung sebagai verifikasi ulang secara fisikal, melakukan lobby dengan Pemerintah Profinsi, menjaring informasi, identifikasi, teliti lagi data dengan baik, termasuk menguji kelayakannya, untuk mengetahui apa yang ada di atas kertas sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan, kemudian dapat memastikan bahwa daerah-daerah tersebut layak dimekarkan pada tahun 2014 ini.
Ampres yang baru dikeluarkan pada bulan Desember 2013 menyebabkan anggota DPRRI hanya memiliki efektif 3-4 bulan untuk menyusun RUU Inisiatif. Namun menurut mama Basikbasik, Sangat besar harapan dan keyakinan di penghujung periode dan waktu yang tersisa ini harus ada yang terselesaikan, walaupun menurut Pemerintah ini suatu hal pekerjaan yang tidak mungkin dapat diselesaikan dengan baik.
Namun mama Basikbasik tetap Optimis ada yang dapat diputuskan segera, oleh karenanya pekerjaan ini harus diteliti dengan baik dan disepakati bersama DPRRI, DPDRI dan Pemerintah agar bejalan dengan mulus, lancar sampai pada tahapan keputusan tetap dan mengikat dari Pemerintah nantinya dan diundangkan masuk dalam Lembaran Negara RI. Sehingga Pemerintah hanya sebagai fungsi kontrol, memberikan pengawasan,pendampingan, monitoring, yang baik, akhirnya meringankan kinerja pemerintah pusat pada daerah.
Seperti kata Ketegasan tokoh Perempuan Papua ini bahwa "Berikan saja Kewenangan dan Kekuasaan itu pada Mereka denganTulus dan Ikhlas tanpa kecurigaan yang berlebihan dan Mereka akan tumbuh berkembang Sendiri, dan mereka akan merubah batu jadi uang, laut jadi uang, dan sambil mercanda, macam lagu Kus Plus Bukan Lautan Hanya Kolam Susu. Sebab mereka ini tidak datang minta Uang, dan yang lebih Penting, agar Garuda Tetap di dada Rakyat Papua". Persoalannya, Pemerintah pusat mau atau tidak untuk memberikan kewenangan itu sepenuhnya ? Semoga diberikan...!
Jangan sampai pengalaman pada Periode 2004-2009 bisa terulang, keputusan diketuk palu pada bulan Desember 2008 padahal masa bakti anggota DPR masa itu akan berakhir sebelum Pemilu 2009. Namun tetap harus diputuskan, hal ini mengakibatkan kurang efektifnya masa pembahasan dan pengambilan keputusan dikarenakan mepetnya waktu.
Hati Seorang Ibu dari negeri paling ujung timur Republik tetap semangat memperjuangkan harapan baru bagi rakyat dan tanah Papua tercinta. Semoga mama Basikbasik masih tetap dapat kepercayaan rakyat Papua 2014-2019 untuk terus bersuara memperjuangkan Papua Baru yang Bersih dan Berwibawah atau Good and Clean Government, Aman, Damai. Penuh Kasih.*****Petra
Tidak ada komentar:
Posting Komentar