Jakarta, Infobreakingnews - Selasa 25 Februari 2014 telah dilaksanakan Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Keuangan mengenai jadwal pembahasan dan pengesahan RUU Administrasi Pemerintahan. RUU ini telah mulai dirancang di Kementerian PAN pada tahun 2004, namun baru diajukan untuk disahkan DPR pada tahun 2014 ini.
Dalam rapat tersebut, Menteri PAN-RB mempresentasikan garis besar isi RUU Administrasi Pemerintahan, dengan latar belakang filosofis, sosial dan administrasinya. Dikatakan, pada intinya RUU ini membatasi kewenangan pemerintah agar tidak sewenang-wenang dalam melaksanakan jabatannya.
Disetujui untuk membahas dan mengesahkan RUU ini pada Juli 2014 mendatang. Rapat dihadiri Komisi II DPR RI, Menteri PAN-RB beserta jajarannya, Sekjen Kemendagri mewakili Mendagri, Sekjen Kumham mewakili Menteri Kumham, dan Sekjen Keuangan mewakili Menteri Keuangan. Melihat kurun waktu pengesahannya, maka RUU tersebut merupakan PR Pemerintahan sekarang untuk Pemerintahan yang baru pada periode 2014 - 2019 yang akan datang. Jadi sudah pasti RUU Administrasi Pemerintahan ini merupakan pekerjaan rumah bagi anggota DPRRI yang akan dipilih pada Pemilu 2014 mendatang.***Steffy Prastuty
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !