Pages

Rabu, 26 Februari 2014

Satu Lagi adik Perempuan Atut Ditetapkan Sebagai Tersangka

Serang, infobreakingnews - Setelah Wawan ditangkap KPK, kini satu lagi adik mantan Gubernur Banten ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Banten, menetapkan Lilis Karyawati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana proyek pembangunan sodetan Sungai Cibinuangeun, Kabupaten Lebak, senilai Rp 19 miliar. Dana proyek itu berasal dari APBN 2011.
Penyidik Polda Banten menetapkan Lilis,yang memiliki posisi sebagai  Ketua DPD Partai Golkar Kota Serang, sekaligus merupakan Direktur CV Tunas Mekar Jaya. Selain Lilis, seorang pengusaha kontraktor, Memed, juga dijadikan tersangka. 

Penetapan keduanya sebagai tersangka menyusul diterbitkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) oleh Polda Banten beberapa waktu lalu. “Sudah kami kirim SPDP atas nama Lilis Karyawati Hasan dan Memed ke Kejaksaan Tinggi Banten minggu lalu,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Banten Komisaris Besar Wahyu Widada, Selasa, 25 Februari 2014.

Wahyu mengatakan, dalam waktu dekat, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap keduanya dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun belum ditetapkan jadwalnya.

Sebelumnya penyidik sudah lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni Dedi Mashudi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek di Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurain (BBWSC3) dan Yayan Suryana, Direktur PT Delima Agung Utama, selaku pemenang lelang.
Menurut Wahyu, Lilis dan Memed terlibat dalam proyek yang merugikan keuangan negara senilai Rp 3.512.089.392. Proyek itu dimenangkan oleh PT Delima Agung Utama milik Yayan Suryana. Tapi ternyata pelaksananya perusahaan milik Lilis, namun kemudian dikerjakan oleh Memed.

Lilis menyatakan siap mengikuti proses hukum yang dilakukan oleh Polda Banten menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka. “Sebagai warga negara, tentu saya taat hukum. Oleh karena itu, saya akan ikuti sesuai aturan dan proses hukum yang berjalan,” ujarnya.
Namun banyak pihak menilai tentunya akan sangat berbeda kondisi Lilis sebagai tersangka di areal Kepolisihan dibanding jika pihak KPK yang menentukannya  sebagai tersangka.***AnyJosephine.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar